Senin 10 Dec 2018 17:33 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Eddy Sindoro Segera Disidang

Eddy Sindoro adalah tersangka suap terhada panitera PN Jakpus, Edy Nasution.

Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro   berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Kosrupi (KPK), Jakarta, Senin (22/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Kosrupi (KPK), Jakarta, Senin (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Eddy Sindoro (ESI). Eddy adalah tersangka suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.

"Penyidikan untuk tersangka ESI telah selesai. Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ESI ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/12).

Febri menyatakan rencana sidang terhadap Chairman PT Paramount Enterprise itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lebih lanjut, ia menyatakan total 38 saksi telah diperika untuk Eddy Sindoro.

Unsur saksi terdiri dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, PNS Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selanjutnya, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP), sekretaris Paramount Land, Advokat Cakra and Co Acvocate and Legal Consultant, dan unsur wasta lainnya.

Tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat, 12 Oktober 2018 setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia. KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016.

Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini, yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno. Doddy sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusan Edy Nasution, disebutkan bahwa uang 50 ribu dolar AS untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh mahkamah agung melawan PT First Media. Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co, yaitu Austriadhy 50 ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop warna coklat.

Eddy Sindoro pernah bertemu dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK, namun Nurhadi mengatakan itu dalam rangka pengawasan. Edy Nasution juga mengakui menerima 50 ribu AS dari Dody di mana uang tersebut ada kaitannya dengan pengurusan perkara Lippo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement