Senin 10 Dec 2018 15:35 WIB

Sekda Tasikmalaya Didakwa Korupsi Dana Hibah dan Bansos

Kerugian negara dalam kasus Sekda Tasikmalaya diduga mencapai Rp 3,9 miliar.

Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir (tengah).
Foto: Tatang Nugraha/REPUBLIKA
Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial 21 yayasan dengan melakukan pemotongan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, jaksa mendakwa terdakwa dengan dua pasal dan ancaman penjara hingga 20 tahun.

"Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara," ujar jaksa Kejati Jabar Erwin usai persidangan, Senin (10/12).

Jaksa menyebut, Abdul Khodir telah memotong dana hibah dan bansos 21 yayasan di Kabupaten Tasikmalaya. Pemotongan yang dilakukan Abdul Khodir beserta delapan terdakwa lain mencapai 90 persen dari pengajuan awal.

Setiap yayasan yang seharusnya mendapat Rp 150 juta hingga Rp 250 juta hanya memperoleh sekitar 10 persen, padahal nominal tersebut telah disetujui Abdul Khodir. Uang yang telah dipotong kemudian menjadi ladang bancakan bagi para terdakwa. Abdul Khodir mendapat jatah tertinggi hingga Rp 1,4 miliar sementara sisanya dibagikan untuk delapan tersangka lainnya.

"Kasus ini mengakibatkan kerugian negara atau setidak-tidaknya berdasarkan penghitungan dari inspektorat sebesar Rp 3,9 miliar," kata jaksa.

Jaksa menyebut pemberian dana hibah tersebut berawal dari Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya tahun 2017 dengan nomor: 900/kep.41-BPKAD/2017 tentang Penetapan Penerima Hibah Daerah Tahun Anggaran 2017. Setelah mencairkan dana 16 yayasan, Sekda kemudian mencari lagi lima yayasan sasaran pemberian dana hibah dan bansos.

"Sehingga muncul Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Perubahan Keputusan Bupati Tasikmalaya dan BPKAD tentang Penetapan Penerima Dana Hibah, yang penetapannya lima yayasan atau lembaga," kata dia.

Pengacara Abdul Khodir, Bambang Rusmana, akan mengajukan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, sebagai saksi. "Saya akan mengusulkan (Uu Ruzhanul Ulum sebagai saksi) ke majelis (hakim)," ujar pengacara Abdul Khodir, Bambang, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Bambang mengatakan, pengajuan Wagub Jabar itu untuk dijadikan sebagai saksi karena dalam surat keputusan (SK) mekanisme pemberian hibah dan Bansos ditandatangani Uu ketika menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya. Rencananya, pengajuan Uu sebagai saksi setelah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum terlebih dahulu.

"Tadi dalam dakwaan disebutkan sesuai dengan SK bupati. Kenapa bupatinya gak diperiksa gitu. Nanti kita akan ajukan (Uu sebagai saksi)," kata dia.

Selain Uu, menurutnya, ada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan untuk membuktikan dakwaan jaksa yang mendakwa Abdul Khodir serta delapan orang lainnya, bersalah.

Namun, ia enggan menyebutkan siapa saja nama-nama yang akan dihadirkan sebagai saksi selain Uu Ruzhanul Ulum.

"Ada saksi dari mahkota ada, saksi dari luar jugalah, yang penting ada saksinya. Tidak boleh disebutkan nanti terbuka. Jangan-jangan nanti kalau terbuka dihalang-halangi atau segala macem. Pokoknya ada saksi dari dalam maupun dari luar. Bukti juga kita lengkapi," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement