Senin 10 Dec 2018 02:00 WIB

PII Tingkatkan Kompetensi Insinyur

Insinyur Indonesia harus jadi tulang punggung revolusi industri 4.0.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Satria K Yudha
Insinyur (ilustrasi)
Foto: Pii.or.id
Insinyur (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mendorong para insinyur Indonesia untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas. PII ingin insinyur Tanah Air mengambil peran besar dalam pembangunan negara dan mampu bersaing si tingkat global.

 

Ketua Umum PII Heru Dewanto mengatakan, di tengah proyek pembangunan yang sedang dikebut oleh pemerintah Indonesia,  PII memegang tugas penting untuk bisa menjadi bagian dari pembangunan negara.

 

“Kompetensi insinyur yang terus meningkat, akan menjadi modal besar untuk menghadapi kompetisi insinyur global. Kita harus menjadi tuan di rumah sendiri, insinyur Indonesia harus berperan penuh dalam pembangunan infrastruktur yang masif saat ini," kata  Heru, Ahad (9/12).

 

Heru menyebutkan, di lingkup ASEAN, para insinyur sudah menggunakan ASEAN Charter Professional Engineer. Sertfikasi tersebut akan membuat kesetaraan antar insinyur di 10 negara Asia Tenggara.

 

“Sehingga insinyur dengan IPM (insinyur profesional madya) akan disetarakan dan dianggap sama dalam hal kompetensi dengan insinyur di ASEAN. Jadi, kemampuan kita dianggap sama. Hanya saja mereka yang akan masuk ke Indonesia harus melakukan proses registrasi ke PII. Kesetaraan ini akan membuat insinyur Indonesia mudah berkompetisi," ujarnya.

 

Dia tidak menampik bahwa jumlah insinyur di dalam negeri masih kurang. Saat ini, paling banyak insinyur dari bidang sipil, elektro, industri dan mesin. “Kita harus siapkan insinyur sesuai program pemerintah,” katanya.

 

Dalam konteks global dan nasional inilah, kata dia, PII harus mendefinisikan peran dan posisinya. Titik tolaknya adalah penerbitan UU Insinyur no 11 tahun 2014 yang semestinya dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Keinsinyuran yang statusnya sejak setahun lalu tidak kunjung berubah dan tinggal ditandatangani Presiden RI.

Dia menjelaskan, inti dari UU itu adalah hanya orang yang berprofesi insinyur yang dapat melakukan praktek keinsinyuran. Hukum pidana positif berupa kurungan dan denda uang menunggu mereka yang melanggar aturan ini.

 

"Karena itulah program 100 hari pertama pengurus PII periode 2018 – 2021 salah satu yang akan direalisasikan adalah penerbitan PP Keinsinyuran serta pembenahan tata kelola organisasi secara menyeluruh. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga terkait dengan balai kerja dan wilayah, serta cabang," katanya.

 

Selain itu, PII akan mendorong pemerintah menyiapkan peta jalan menghadapi revolusi industri 4.0. Heru yakin digitalisasi dunia industri akan meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

 

“Kita harus siap menerapkan industri 4.0 yang mengedepankan tekonologi mutakhir sehingga lebih efisien. Insinyur Indonesia harus jadi tulang punggung revolusi industri 4.0, agar Indonesia tidak akan ketinggalan dengan negara lain,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement