REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kota Sukabumi secara resmi menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan longsor per Desember 2018. Keputusan ini dinilai harus dibarengi dengan upaya meminimalisir dampak bencana yang dilakukan instansi teknis, aparat kecamatan dan kelurahan serta elemen masyarakat lainnya.
"Siaga bencana banjir dan longsor mulai 1 Desember 2018 hingga 31 Mei 2019,’’ terang Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami kepada wartawan Ahad (9/12). Hal ini dilandaskan pada keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/251-BPBD/2018 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kota Sukabumi.
Menurut Zulkarnain, penetapan status ini diharapkan dapat mempercepat penanganan bencana yang terjadi di lapangan. Terlebih intensitas hujan yang terjadi akhir-akhir ini cukup tinggi dan berpotensi menyebabkan bencana.
Sehingga lanjut Zulkarnain, BPBD mengajak semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesiapsiagaan agar dapat meminimalisir dampak terhadap bencana. Khususnya semua dinas teknis, kecamatan, kelurahan dan tim reaksi cepat penanggulangan bencana.
Targetnya ungkap Zulkarnain, ketika terjadi bencana maka penanganannya dapat dilakukan secara cepat, tepat dan terpadu. Hal ini juga didukung dengan peran masyarakat yang waspada dalam menghadapi bencana.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menambahkan, respon cepat ketika terjadi bencana menjadi hal yang penting. Hal ini diperlukan sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat yang terkena bencana.
Terakhir kata Fahmi ia melihat lokasi longsor dan banjir di tiga titik berbeda di Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi Jumat (7/12) sore. Hal ini untuk memastikan penanganan bencana di lapangan.
Fahmi menuturkan, saat ini pemkot sudah menetapkan status siaga bencana banjir dan longsor mulai 1 Desember 2018. Namun bila dalam perjalanannya tingkat bencananya berat maka akan ditetapkan sebagai bencana darurat. Selanjutnya pemkot akan mengusulkan penggunaan dana. Langkah itu dilakukan untuk percepatan penanganan bencana.
Fahmi meminta aparat di wilayah untuk bergerak cepat menangani bencana. Harapannya jalan yang tertutup longsor misalnya dapat dibersihkan agar bisa dilalui warga.
Menurut Fahmi, warga di daerah rawan bencana diminta untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi bencana. Hal ini untuk menekan potensi munculnya korban jiwa dan kerugian materiil.