Jumat 07 Dec 2018 22:18 WIB

Sindikat Narkoba Medan-Lombok Sembunyikan Sabu di Sepatu

Ketiga pelaku penyelundup sabu yang ditangkap adalah warga Aceh.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Rilis pengungkapan sabu berbagai Jaringan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (7/12).
Foto: Republika/Arif Satrio N
Rilis pengungkapan sabu berbagai Jaringan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi berkerja sama dengan Bea Cukai menangkap tiga orang tersangka terkait kasuz penyelundupan narkoba dengan rute Medan menuju Lombok. Para lelaku menyembunyikan sabu tersebut di balik sepatu.

Para pelaku tersebut yakni BA (44 tahun), SU (42 tahun) dan AM (48 tahun), di mana ketiganya merupakan warga Aceh. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan, penangkapan ini terjadi di Bandara Soekarno-Hatta saat para pelaku tidak lolos melewati pintu x-ray, pada Kamis (8/11).

"Di dalam sepatu mereka terdeteksi benda mencurigakan," kata Krisno di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/12).

Setelah diperiksa, sabu seberat 600 gram, dibagi di dalam sepatu kanan 300 gram, lalu 300 gram di dalam sepatu kiri oleh tersangka BA. Lalu, SU juga menyembunyikan 600 gram sabu dengan cara yang sama, yakni dengan membagi di sandal kiri dan kana dalam jumlah yang sama.

Sementara tersangka AM membawa sabu dengan jumlah lebih banyak, yakni sebanyak 800 gram dengan disembunyikan di sepatu kanan dan kiri, masing-masing 400 gram. Sehingga, total sabu yang dibawa semua tersangka adalah 2.000 gram atau dua kilogram.

"Narkotika jenis sabu tersebut rencananya oleh BA, SU dan AM akan dibawa ke Lombok," kata Krisno. 

Sabu tersebut akan dibawa dengan jalur udara dengan menggunakan pesawat dari Bandara Kualanamu Medan dengan tujuan Lombok dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Krisno mengatakan, ketiganya akan menghubungi DUL untuk melakukan perintah selanjutnya saat tiba di Lombok.

DUL masih berada dalam kejaran petugas. Polisi juga masih memdalami tersangka lain terkait jaringan tersebut.

"Menghubungi DUL itu untuk menanyakan perintah selanjutnya akan diserahkan kepada siapa narkotika jenis shabu tersebut," kata Krisno.

Salah satu tersangka, BA saat dirilis di Direktorat Tindal Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengaku belum mendapat upah terkait upaya penyelundupan narkoba ini. Ia pun hanya menggeleng saat ditanya siapa yang menyuruhnya dan berapa jumlah upah yang ditawarkan.

"Belum dapat, belum. Baru sekali ini," kata dia singkat.

Para tersangka dikenai Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Mereka juga terancam pasal Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement