REPUBLIKA.CO.ID, GARUT— Kepolisian Resor Garut telah memeriksa sejumlah pengikut Sensen Komara yang mengaku rasul di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut laporan warga tentang adanya unsur penistaan terhadap agama.
"Sudah kita mintai keterangan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Jumat (7/12).
Budi menuturkan, kepolisian bersama Forum Komunikasi Piminan Daerah (Forkopimda) Garut telah berkoordinasi untuk menangani masalah adanya satu keluarga yang menyatakan diri sebagai pengikut Sensen Komara.
Orang yang telah diperiksa, kata Budi, yakni Hamdani sebagai kepala rumah tangga, kemudian anggota keluarganya. Pemeriksaan dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut dengan status sebagai saksi. "Statusnya masih saksi," ucap Budi.
Budi menambahkan, selain memeriksa pengikut Sensen, unsur dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut juga mengeluarkan fatwa dan Pemerintah Kabupaten Garut menertibkan peraturan bupati tentang pelarangan aliran tersebut. "Kita sikapi bersama," katanya.
Sebelumnya, Hamdani menyatakan diri secara tertulis yang mengakui Sensen Komara sebagai rasul dan siap menyerahkan hartanya untuk Sensen.
Sensen merupakan pria asal Kabupaten Garut yang sebelumnya sempat heboh mengakui dirinya sebagai Presiden Negara Islam Indonesia (NII), kemudian mengaku sebagai rasul.
Sensen pernah menjalani pemeriksaan hukum, kemudian mendapatkan vonis tahanan bahwa Sensen mengalami gangguan jiwa sehingga diminta untuk direhabilitasi. Hingga kini, rehabilitasi pun belum kunjung dilakukan.