Jumat 07 Dec 2018 00:34 WIB

Pengacara: Polisi Tanya Kitab Apa yang Dibaca Habib Bahar

Polisi sudah menetapkan status tersangka untuk Habib Bahar.

Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penceramah Habib Bahar bin Smith, Kamis (6/12), menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dengan laporan dugaan penghinaan kepada presiden. Usai pemeriksaan, kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, mengatakan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Ya, hasilnya beliau ditetapkan sebagai tersangka, begitu,” kata Azis kepada wartawan.

Baca Juga

Menurut Azis, timnya akan berdiskusi lagi terkait penetapan status tersangka ini.

Sehingga, belum ditentukan apakah ada upaya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan itu. Selain itu, Azis menegaskan bahwa Bahar belum ditahan oleh polisi. Bahar sendiri diketahui sudah meninggalkan Bareskrim usai menjalani pemeriksaan.

Terkait pemeriksaan, Azis mengatakan kliennya ditanya soal ceramah-ceramahnya yang sempat menyita perhatian di Palembang dua tahun lalu. Terutama, soal latar belakang Bahar memberikan ceramah itu.

“Ditanya bagaimana latar belakang (Bahar) sebelum berceramah. Sumber-sumbernya apa. Kitab-kitabnya apa,” kata Azis.

Seperti diketahui, Bahar dilaporkan lantaran mengatai Jokowi banci. Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement