Jumat 07 Dec 2018 05:19 WIB

Malaysia Usir 21 TKI karena Kasus Narkotika

Mereka telah dipenjara dengan jangka waktu sesuai dengan vonis yang diterimanya.

TKI yang dipulangkan pemerintah Malaysia setibanya di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (ilustrasi)
Foto: Antara/M Rusman
TKI yang dipulangkan pemerintah Malaysia setibanya di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN  -- Sebanyak 21 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Negeri Sabah diusir Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka diusir kebanyakan karena kasus narkotika.

Hal ini dibenarkan, Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan usai menerima 86 TKI yang dipulangkan Pemerintah Malaysia, Kamis. Ke-21 TKI tersangkut kasus narkotika ini semuanya berasal dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau. Mereka telah dipenjara dengan jangka waktu sesuai dengan vonis yang diterimanya.

Puluhan TKI kasus narkotika ini mendapat perhatian khusus saat pendataan oleh aparat kepolisian dan TNI AD setempat, agar tidak terjerumus dalam kasus yang sama. Salah seorang TKI yang diusir oleh Pemerintah Malaysia karena kasus narkotika bernama Muhammad Muhtar (23) asal Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Ia menceritakan ihwal dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian Malaysia. Kala itu, sedang bersantai dengan jalan-jalan bersama rekannya usai mengonsumsi sabu-sabu di Bandar Tawau."Saya ditangkap saat jalan-jalan sama teman pas selesai mengisap sabu-sabu," tutur pria berperawakan kurus ini.

Muhtar tidak ingat lagi sudah berapa tahun mengonsumsi barang haram itu. Namun belum sampai 10 tahun mengenal sabu-sabu di negeri jiran.

Pria ini mengaku kedua orang tuanya bekerja di Negeri Sabah sejak puluhan tahun silam karena diakui menginjakkan kakinya di Malaysia sejak usia enam tahun. Akibat terjerumus dengan barang haram tersebut, dia dipenjara selama enam bulan sesuai putusan Mahkamah Malaysia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement