REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro diduga dibantu oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta dan pegawai AirAsia saat hendak melarikan diri ke luar negeri. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris di PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya, saat menjadi saksi untuk Advokat Lucas, terdakwa kasus menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Dalam persidangan, Dina yang juga sudah dicegah oleh KPK itu mengungkapkan ada dua orang yang ia ketahui ikut membantu Eddy. Mereka adalah Bowo selaku petugas bandara dan Yulia Shintawati yang merupakan pegawai AirAsia.
Dina mengaku pernah menanyakan kepada Bowo dan Shinta mengenai caranya menjemput Eddy saat turun dari pesawat AirAsia di Bandara Soekarno-Hatta. "Jadi saat saya tanya sama mereka. Jemputnya di bawah roda pesawat, dijemput pakai mobil," tutur Dina di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12).
Lantaran dijemput langsung menggunakan mobil di bawah roda pesawat, Eddy Sindoro tidak perlu melewati pintu imigrasi bandara. Sehingga, Eddy langsung diarahkan menuju pesawat berikutnya dengan rute Jakarta-Bangkok.
Dalam surat dakwaannya, Lucas disebut bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas disebut telah menyuruh Dina Soraya untuk mengatur skenario pelarian Eddy Sindoro.
Lucas meminta Dina Soraya untuk membeli tiket pesawat rute Jakarta-Bangkok, untuk tiga orang. Masing-masing Eddy Sindoro, Michael Sindoro (anak Eddy), dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie Yang.
Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia, kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Ia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, tetapi dikeluarkan kembali ke luar negeri.
Lucas disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Dalam kasus terkait dengan pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim, masing-masing panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.
Setelah buron hampir dua tahun Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada KPK melalui Atase Kepolisian di Singapura, Jumat (12/10) pagi waktu setempat. Diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK. Atas sikapnya yang tidak kooperatif, KPK terus mengultimatum agar Eddy Sindoro yang saat itu masih berada di luar negeri segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.