REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyatakan sudah memeriksa orang yang mengundang Habib Bahar bin Smith, bernama Habib Mahdi terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Diketahui Bahar melontarkan penghinaan pada Joko Widodo (Jokowi) dalam acara pengajian yang diselenggarakan Mahdi.
"Kemarin ada pemeriksaan tambahan di Sumatera Selatan, Habib Mahdi. Ini adalah yang mengundang HBS (Habib Bahar bin Smith) melaksanakan ceramah di Palembang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono, Kamis (6/12).
Fokus penyidik, kata Syahar, pemeriksaan Habib Bahar terkait dengan sangkaan tindak pidana UU nomor 40 tahun 2008 pasal 16 Jo Pasal 4 W angka 2 tentang pembebasan diskriminasi ras dan etnis. "Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu. Arah penyidikan setelah ditemukan alat bukti mengarah ke pidana UU nomor 40," ucapnya.
Diketahui Bahar bin Smith akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/12). Bahar sendiri telah dipanggil Bareskrim untuk diperiksa pada Senin (3/12). Namun pria berambut pirang itu tidak memenuhi panggilannya.
Kepolisian menyatakan telah memeriksa total 15 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang dilontarkan oleh Bahar pada Presiden RI Joko Widodo. Adapun yang diperiksa adalah saksi umum sebanyak 11 orang telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim dan Polda Sumsel. Sedangkan empat lainnya merupakan saksi Ahli pidana, laboratorium forensik, ahli ujaran kebencian dan bahasa.
Penyidik juga telah menyita delapan barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebutbguna kepentingan penyidikan. Kesimpulan sementara, maka dapat disimpulkan bahwa benar telah dilaksanakan acara penutupan Maulid Arba’in pada tanggal 8 Januari 2017 di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kelurahan Ilir, Ilir Timur Palembang yang dihadiri kurang lebih 1000 orang.
Bahar dilaporkan lantaran mengatakan bahwa Jokowi banci. Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Bahar diduga melanggar UU No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.