Kamis 06 Dec 2018 15:44 WIB

Penjualan Blangko KTP-El di Toko Online Bahayakan Pemilu

KTP-el adalah satu-satunya instrumen yang bisa digunakan oleh pemilih.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan penjualan blangko KTP-el di toko online atau dalam jaringan (daring) berpotensi membahayakan pemilu. KPU meminta malpraktik KTP-el ini bisa diselesaikan agar tidak merugikan masyarakat. 

"Sangat berbahaya. Kami meminta agar pemerintah dan aparat keamanan benar-benar memastikan malpraktik KTP-el ini bisa diselesaikan,” ujar Viryan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12). 

Viryan mengetakan, KTP-el adalah satu-satunya instrumen yang bisa digunakan oleh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Karena itu, dia menegaskan sangat mengkhawatirkan jika nantinya ada KTP-el yang beredar secara ilegal. 

"Artinya ada KTP-el yang bukan dikeluarkan oleh instansi yang berkompeten. Kami tentu khawatir," lanjut dia. 

Kendati demikian, KPU optimistis persoalan ini bisa selesai sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilu pada April 2019. Viryan menuturkan, semua pihak sebaiknya memberikan perhatian terhadap temuan penjualan blangko secara ilegal ini. 

"Masih ada waktu. Kami tidak ingin Pemilu 2019 terciderai persoalan seperti ini," tambahnya. 

Sebelumnya, Zudan menjelaskan kronologi penjualan blangko KTP-el di salah satu toko online. Sejak Senin (3/12), Kemendagri sudah mendapatkan informasi tentang kasus tersebut. "Kami langsung melacak kejadian itu. Pada Selasa (4/12), kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya," ujarnya.

Setelah itu, Kemendagri menggelar rapat dengan perusahaan pencetak blanko KTP-el. "Kami pun berkoordinasi dengan Tokopedia sebagai tempat mengunggah penjualan blanko secara online. Pada Rabu (5/12), kami menggelar rapat dengan Tokopedia untuk mendalami data pelaku," jelas Zudan. 

Kemendagri lantas mengecek data pelaku dengan merujuk database kependudukan. Dari situ diketahui bahwa pelaku bernama Nur Ishadi Nata dan tinggal di Bandarlampung. 

"Saya sudah berkomunikasi dengan dia (Nur Ishadi) lewat sambungan telepon. Yang bersangkutan sudah mengakui menjual 10 keping blanko yg diambil dari ruangan ayahnya. Ayahnya dulu adalah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang," jelas Zudan. 

Zudan segera mengganti kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung dan ketua Forum Dukcapil Provinsi Lampung untuk mendatangi rumah Nur Ishadi. Tujuannya, mengetahui motif dan modus kejadian tersebut. 

"Dari kejadian ini maka dapat disimpulkan tidak ada sistem yang jebol dari Dukcapil. Setiap blangko KTP-el memiliki chip dan ada nomor serinya sebingga bisa dilacak," tegasnya. 

Zudan juga mengungkapkan sudah meminta Tokopedia melakukan take down terhadap informasi penjualan blanko KTP-el oleh Nur Ishadi. "Dari Tokopedia baru saja memberitahu bahwa take down sudah dilakukan pada 29 November. Jadi, sebelum rapat dengan kami sudah di-take down," tambah Zudan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement