Kamis 06 Dec 2018 12:33 WIB

Simpatisan Habib Bahar Kerumuni Bareskrim Polri

Massa meneriakan takbir dan salawat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Simpatisan Habib Bahar bin Smith mengawal pemeriksaan Bahar di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Simpatisan Habib Bahar bin Smith mengawal pemeriksaan Bahar di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Simpatisan Habib Bahar bin Smith berkerumun di depan Gedung Sementara Bareskrim Polri, KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12). Mereka hadir mengawal sekaligus memprotes pemeriksaan Bahar terkait dugaan ujaran kebencian pada Presiden RI Joko Widodo.

Massa berpakaian putih putih dengan atribut Front Pembela Islam (FPI) tersebut juga meneriakkan takbir dan salawat di Jalan Medan Merdeka Timur. Kerumunan massa tersebut sempat menyebabkan kepadatan di jalan Medan Merdeka Timur yang mengarah ke Tugu Tani.

Salah satu pentolan FPI, Novel Bamukmin mengklaim, yang berkerumun di depan Bareskrim mencapai ribuan. Mereka bertujuan mengawal pemeriksaan Bahar. "Di depan ada banyak tadi, ada seribuan, mengawal," katanya.

Bahar bin Smith pun akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan itu. Bahar hadir ke Bareskrim Polri pukul 11.28 WIB.

Bahar datang dengan mengenakan gamis putih dengan sorban bermotif cokelat yang dikerudungkan ke kepalanya. Bahar memakai kaca mata hitam dan masuk ke ruang pemeriksaan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu datang beserta simpatisannya. Simptasisannya bahkan turut mengantar pria berambut pirang itu ke dalam Bareskrim sambil meneriakkan takbir. Masuknya Bahar Smith ke Bareskrim pun sempat menimbulkan desak - desakan antara pewarta dan simpatisannya.

Kepolisian menyatakan telah memeriksa total 15 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang dilontarkan oleh Bahar pada Presiden RI Joko Widodo. Adapun yang diperiksa adalah saksi umum sebanyak 11 orang telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim dan Polda Sumsel. Sedangkan empat lainnya merupakan saksi Ahli pidana, laboratorium forensik, ahli ujaran kebencian dan bahasa.

Penyidik juga telah menyita delapan barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebutbguna kepentingan penyidikan. Kesimpulan sementara, maka dapat disimpulkan bahwa benar telah dilaksanakan acara penutupan Maulid Arba’in pada tanggal 8 Januari 2017 di Gedung Ba’alawi,  Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kelurahan Ilir, Ilir Timur Palembang yang dihadiri kurang lebih 1000 orang.

Bahar sendiri telah dipanggil Bareskrim untuk diperiksa pada Senin (3/12). Namun pria berambut pirang itu tidak memenuhi panggilannya. Dalam pernyataan sebelumnya, Bahar sendiri enggan meminta maaf pada Jokowi terkait kasus ini. "Demi Allah, lebih baik saya membusuk di penjara," kata Bahar saat menghadiri Reuni 212 Ahad (2/12).

Bahar dilaporkan lantaran mengatakan bahwa Jokowi banci. Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement