Kamis 06 Dec 2018 10:31 WIB

Polri Jadwalkan Periksa Habib Bahar Hari Ini

Sebelumnya, Habib Bahar menyatakan enggan meminta maaf kepada Jokowi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Habib Bahar Bin Smith bersama para ustadz dan pimpinan terkait memberikan sambutan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Habib Bahar Bin Smith bersama para ustadz dan pimpinan terkait memberikan sambutan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Bahar bin Smith dipanggil untuk kali kedua oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (6/12). Bahar dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang ia lontarkan pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Status perkara HBS (Habib Bahar bin Smith) yang ditangani bareskrim sudah penyidikan, HBS akan dilaksanakan pemeriksaan Kamis ini di bareskrim, sesuai surat panggilan dari penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono saat dikonfirmasi, Kamis (6/12).

Syahar mengatakan, Bahar dijadwalkan diperiksa sesuai surat panggilan, yakni pukul 10.00 WIB. Saat ditanya terkaif materi penyidikan, Syahar enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Syahar juga enggan memberikan komentarnya saat ditanya terkait potensi Bahar menjadi tersangka dalam kasus ini. "Itu penyidik, nanti," ujarnya.

Kepolisian menyatakan telah memeriksa total 15 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang dilontarkan oleh Bahar pada Presiden RI Joko Widodo. Adapun yang diperiksa adalah saksi umum sebanyak 11 orang telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim dan Polda Sumsel. Sedangkan empat lainnya merupakan saksi Ahli pidana, laboratorium forensik, ahli ujaran kebencian dan bahasa.

Penyidik juga telah menyita delapan barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebutbguna kepentingan penyidikan. Kesimpulan sementara, maka dapat disimpulkan bahwa benar telah dilaksanakan acara penutupan Maulid Arba’in pada tanggal 8 Januari 2017 di Gedung Ba’alawi,  Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kelurahan Ilir, Ilir Timur Palembang yang dihadiri kurang lebih 1000 orang.

Bahar sendiri telah dipanggil Bareskrim untuk diperiksa pada Senin (3/12). Namun pria berambut pirang itu tidak memenuhi panggilannya. Dalam pernyataan sebelumnya, Bahar sendiri enggan meminta maaf pada Jokowi terkait kasus ini. "Demi Allah, lebih baik saya membusuk di penjara," kata Bahar saat menghadiri Reuni 212 Ahad (2/12).

Bahar dilaporkan lantaran mengatakan bahwa Jokowi banci. Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin denganbukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

Di Polda Metro Jaya, Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid juga turut melaporkan Bahar. Laporan atas Bahar Bin Smith di Polda diterima dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018.

Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Baca juga: Tim Medis: Banyak Peserta Reuni 212 yang Kesurupan

Baca juga: Muzani: Prabowo Marah ke Pemilik Media yang Partisan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement