Kamis 06 Dec 2018 04:52 WIB

Identitas Penjual Blangko KTP-el via Online Sudah Terungkap

Senin lalu, media memberitakan temuan penjualan blangko KTP-el secara online.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Reiny Dwinanda
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri kembali mengungkap kasus penjualan blangko KTP-elektronik di pasar online. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pelaku penjualan blanko di pasar online tersebut sudah teridentifikasi berikut lokasi barangnya.

Menurut Zudan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengantongi alamat, nomor telepon, dan foto wajah pelaku. Informasi detail itu didapatkan setelah melakukan penelusuran lebih lanjut.
 
"Kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ungkap Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (5/12).
 
Zudan menjelaskan, sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
 
Ia mengatakan, kasus tersebut berawal dari pemberitaan media tentang beredarnya blangko KTP-el yang diperjualbelikan melalui pasar online pada hari Senin (3/12). Selanjutnya, pihaknya melakukan penelusuran melalui koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko KTP-el serta marketplace.
 
Menurut Zudan, setiap blangko KTP-el memiliki nomor UID atau nomor identitas chip yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor itu juga tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP-el. 
 
"Hal inilah yang memberikan petunjuk asal blangko KTP-el yang diperjualbelikan tersebut, di mana posisinya saat ini dan kemana blangko KTP-el tersebut didistribusikan serta oknum yang melepaskannya ke pasar," kata Zudan.
 
Sementara itu, identitas pelaku pengungkapannya menjadi mudah karena database kependudukan telah menyimpan data perseorangan penduduk, termasuk data biometrik bagi penduduk dewasa. Di samping itu, dengan adanya registrasi kartu prabayar yang mengaitkannya dengan data kependudukan juga memberikan kemudahan tersendiri dalam pelacakan pelaku.
 
Zudan menyerukan semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko KTP-el untuk menghentikan praktek-praktek yang berindikasi pidana tersebut.
 
"Ancaman pidananya berat dan dapat mengganggu kondusivitas dan stabilitas negara," kata Zudan.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement