Rabu 05 Dec 2018 23:25 WIB

Walhi: Waduk tak Boleh Dialihfungsikan

Ini karena pemerintah Surabaya tidak memberikan ruang aspirasi rakyat.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Dzikir Nasional 2017 (ilustrasi)
Foto: Republika TV
Dzikir Nasional 2017 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usaha mempertahankan waduk Sepat oleh warga di Surabaya, Jawa Timur sejak 2008, justru berbuah kriminalisasi warganya. Dua warga waduk kini ditetapkan statusnya sebagai tersangka. 

Manager Penangangan Kasus dan respons cepat WALHI, Edo Rakhman, mengatakan, deksriminalisasi dua orang diakibatkan kelalaiam perintah Surabaya. Kesengajan pemerintah Surabaya tidak memberikan ruang aspirasi rakyat.

Waduk Sepat dengan luas 6,7 hektar merupakan manfaat luar biasa untuk 1.500 kampung Sepat Lidah Kulon.

Edo melihat kasus waduk Sepat ini telah terjadi praktek ahli fungsi kawasan Lindung. Berdasarkan keputusan Presiden tentang kawasan lindung, Undang-Undang nomor 26 tahun 2017 tentang penataaan ruang serta peraturan daerah kota Surabaya.

Kemudian, nomor 2 tahun 2014 tentang rencana tata ruang daerah wilayah 2014 sampai 2034 menyebutkan jika waduk merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dilakukan alih fungsi. “ Apalagi, jika melihat legalitas yang ada, keabsahan rencana pembangunan waduk Sepat menjadi perumahan, hingga kini masih cacat prosedur,” ujarnya pada Republika, di Walhi Eksekutif Nasional, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).

Edo melanjutkan hal ini terungkap 7 September 2017, ketika Pemkot Surabaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan nomor perkara 111PK/TUN/2017 kepada Walhi Jatim. Setelah beberapa lama , melalui panitera PTUN Surabaya, memberitahukan jika gugatan PK oleh Pemkot Surabaya dengan permohonan Walikota Surabaya ditolak oleh MA.

Kemudian, keluarnya putusan MA terkait sengketa informasi publik, Pemkot Surabaya harus membuka dokumen terkait waduk.

Namun, Edo mengatakan pasca purusan dokumen tidak kunjung dibuka oleh pihak Pemkot Surabaya. Warga pun menggelar aksi agar Pemkot Surabaya membuka dokumen terkait PT.Ciputra Surya. “Dokumen yang diminta tidak ada, artinya Ciputra tidak berhak mengubah apapun yang ada di waduk Sepat termasuk melakukan pemagaran area waduk," ujarnya.

Menurutnya, kasus waduk Sepat menghilangkan identitas sosial keberadaan masyarakat di wilayah tersebut. " Hanya kepentingan untuk lahan bisnis, bukan kesejahteraan warga," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement