Kamis 06 Dec 2018 03:20 WIB

KPK Luncurkan Panduan Korporasi

Panduan ini menjadi pedoman bagi para pelaku usaha.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha dalam  rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Dunia di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Rabu (5/12). Diharapkan dengan adanya panduan tersebut dapat mendorong beejalannya upaya pencegahan korupsi di sektor swasta sehingga tercipta iklim usaha yang berintegritas.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, adanya panduan ini menjadi pedoman bagi para pelaku usaha. Syarif menuturkan berdasarkan pasal 4 ayat (2) poin c Perma Nomor 13 Tahun 2016, bahwa salah satu bentuk kesalahan korporasi yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana adalah jika korporasi tidak melakukan upaya pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Saat ini pun sudah ada empat korporasi yang menjadi tersangka. Sehingga, sambung Syarif, sangat tidak adil bila KPK hanya menindak namun tak ada panduannya.

"Rasanya tidak adil dong kalau KPKsudah menindak tapi belum ada panduan agar tidak terjerembab. Makanya hari ini kami luncurkan buku panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha," ujar Syarif.

"Sebagai catatan ini harus efektif bukan hanya sebagai pencegahan," tambahnya.

Adapun, panduan ini berisi langkah-langkah pencegahan korupsi ini dirancabg bersifat sederhana dan praktis sehingga dapat menjadi acuan dan pedoman minimum bagi korporasi yang dapat diadopsi serta dikembangkan sesuai kebutuhan korporasi. Syarif melanjutkan, saat ini banyak korporasi yang digunakan sebagai alat menyembunyikan korupsi.

"Contoh Nazarudin membuat 38 perusaahaan untuk menyembunyikan korupsinya. Itu yang kita tahu loh," ucapnya.

"Dan kalau kami lihat dari kasus sekarang. Suap pasti ada pemberi dan penerima. Di KPK kasus paling banyak suap dan kedua pengadaan barang dan jasa kalau digabung 80 persen. Dari aktor. Swasta tak kalah banyak 200an lebih. Itu hanya kasus di KPK. Belum Polisi dan Kejaksaan," tambahnya.

Wakil Kepala Kadin Rahmat Junaedi, mengaku sangat terbantu adanya panduan ini. Karena, selama ini terlalu banyak teori yang tidak mudah untuk diaplikasikan.

Ia mengungkapkan, dalam menyusun pedoman, KPK juga bersama Kadin melakukan diskusi yang cukup panjang hingga 6 bulan agar bisa digunakan secara efektif. Karena, tuturnya, selama ini banyak pelaku usaha yang terjerembab dalam pusaran tindak pidana korupsi 

"Jadi memang ada literasi panjang. 6 bulan kita diskusi itu. Secara prinsip dunia usaha mendukung. Kita pun ga mau dunia usaha dibebani beban biaya yang bukan hanya berujung tindak pidana korupsi. Dan tidak efisien. Itu memang secara natural dunia usaha ke sana mencari cara menekan biaya. Ya jadi emang dunia usaha tidak mau (korupsi)," tegasnya.

Menurutnya, panduan yang diluncurkan sangat lengkap. "Tinggal bagaimana perusahaan menerapkannya di perusahannya sampai ke bawah. Jadi kita sepakat kesepakatan itu dari top management baru ke bawah," tuturnya.

"Dengan adanya ini, perusahaan ada alasan kalau ada orang yang mencoba ke jalan tidak benar," tambahnya.

Mantan Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, dengan adanya pedoman bisa menjadi panduan bagi korporasi. Karena, peranan korporasi dalam sebuah negara sangatlah penting.

"Harus benar-benar dijalankan pedoman di dalam perusahaan. Perusahaan sebenarnya didenda ga masalah. Uang mereka banyak. Kecuali pencabutan izin usaha. Sama seperti hukuman mati. Bukan hanya matikan perusahaan, tapi matikan pekerjaan banyak orang," tuturnya.

Rimawan Pradiptyo, Pengajar Fakultas Ekonomi UGM menuturkan, dari database yang mereka kaji, paling banyak yang melakukan adalah sektor swasta yakni memberikan kerugian Rp 117,1 triliun dari total kerugian korupsi negara sebesar Rp 203,6 triliun.

"Untuk lebih tepat, hasilnya bisa dicek di cegahkorupsi.feb.ugm.ac.id," ujarnya.

Menariknya, sambubg dia, ada 504 pelaku korporasi swasta dan 185 pelaku bumn dan bumd. "Kami terimakasih ada panduan ini. Karena ini adalah titik paling rawan. Sehingga adanya ini, memang faktanya korporasi korupsi paling tinggi masuknya KPK sangat pas. Problemnya kita belum akomodasi UNCAC," ujarnya.

Adapun paling banyak korporasi terjerat itu dari proses pengadaan. "Dibutuhkan perubahan sistem. Panduan ini saya pikir akan efektif," kata dia.

Sementara Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK masih memiliki panduan untuk UKM. "Kami punya panduan satu lagi versi UKM, nanti akan ada versi utu segera," kata dia. 

"Saya ingat 2017 awal suplier suap itu paling besar swasta. Oleh karenanya kita kenalan ama swasta. Ke kanada, us termasuk ke Kadin. Banyak (perusahaan) mereka setuju ga menyuap. Tapi ga mau kalau teman masih nyuap. Ada juga yang ga mau nyuap tapi pemerintah nyuap gimana doang," terangnya.

Nanti, sambung dia, akan ada sertifikasi API. Diharapkan banyak orang dapat sertifikasi ini.

"Jadi ada panduan dan ada orangnya. Nanti kita siapkan komite advokasi daerah (KAD) di 33 provinsi. Nanti kalau Pemda mau buat regulasi bisa tanya dulu ke Kadin," ujarnya.

"Ke depan ini harapan KAD ini muter. Kalau aturan ribet kita minta disederhanakan dan sebagainnya. Kami harap tahun depan bergulir. Kami harap jalan terus KPK akan pantau terus. Panduan ini dipakai," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement