Rabu 05 Dec 2018 17:35 WIB

Dua Anggota Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Soal Reuni 212

Dua anggota Bawaslu dinilai melakukan pelanggaran kode etik terkait reuni 212

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah massa dari berbagai organisasi islam  memenuhi kawasan patung kuda reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sejumlah massa dari berbagai organisasi islam memenuhi kawasan patung kuda reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) melaporkan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut berdasarkan pernyataan keduanya di media massa soal pengawasan pelaksanaan Reuni 212.

Presidium Nasional JAPRI, Abdul Fakhridz Al Donggowi, mengatakan pihaknya melaporkan anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dan anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi ke DKPP. 

"Yang kami laporkan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kami menduga kedua orang tersebut melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik terkait Reuni 212," ujar Abdul kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/12).

Menurut dia, setelah aksi itu berlangsung, muncul pernyataan dari Puadi dan Ratna yang menyampaikan bahwa dalam Reuni 212 tidak ada pelanggaran pemilu. Pernyataan itu disampaikan setelah mereka menyaksikan reuni dari televisi.

"Kami tahu ada (dugaan pelangggaran) dan berpotensi menjadi laporan atau aduan dari masyarakat. Tetapi kemudian mereka yang belum melakukan verifikasi, seharusnya baik cara individu maupun kelembagaan tidak etis untuk memberikan pernyataan pers terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu," tegas Abdul.

Dia menilai, kedua pihak harus menunggu aduan dari masyarakat atau jika ada temuan semestinya ditelaah terlebih dulu. "Baru kemudian secara kelembagaan mereka mengeluarkan jadi pernyataan resmi ada atau tidak adanya pelanggaran pemilu. Oleh sebab itu kami melaporkan ke DKPP agar segera dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, kemudian memutus dan berikan sanksi apabila pengaduan kami ini terbukti," paparnya.

Adapun dasar hukum yang digunakan yakni pasal 9, pasal 11 dan pasal 15 Peraturan Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017. Salah satu poin dan aturan itu yang dijadikan rujukan adalah prinsip dalam melaksanakan tugas penyelenggara pemilu itu harus profesional dalam bersikap dan bertindak.

"Kamu menilai bahwa mereka itu terburu-buru dan mengesankan tidak netral dalam hal ini, tidak profesional. Untuk itu kami minta DKPP untuk tegas dalam memeriksa dan mengambil keputusan terkait dengan pengaduan ini," tegasnya.

Dihubungi secara terpisah, anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan dirinya menyerahkan laporan ini kepada pihak yang berwenang. Menurut dia, semua yang sudah disampaikan terkait Reuni 212 terhadap media sudah sesuai dengan peraturan pemilu.

"Sebagai penyelenggara segala tindakan dan keterangan yang saya sampaikan selalu didasarkan pada aturan yang ada. Kalau ada pihak yang keberatan, undang-undang sudah menyediakan salurannya," ungkap Puadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement