REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemuda Peduli Soeharto melaporkan Wakil Sekjen PDIP, Ahmad Basarah ke Bawaslu. Laporan ini terkait dengan pernyataan Basarah yang menyebut mantan Presiden Soeharto sebagai 'Guru Korupsi'.
Menurut pelapor, Oktoberiandi, Basarah diduga melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Kami duga beliau melanggar aturan pemilu," kata Oktoberiandi di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/12).
Pasal tersebut melarang pelaksana, peserta atau tim kampanye melakukan penghinaan kepada seseorang, agama, suku, ras, calon dan/atau peserta pemilu lain. Oktoberiandi juga menegaskan Soeharto tidak pernah melakukan korupsi.
"Pak Harto disebut 'Guru Korupsi' di negeri ini, padahal semua orang tahu bahwa selama 20 tahun proses reformasi beliau tidak pernah diputus secara inkrah sebagai pelaku korupsi, apalagi menjadi guru korupsi. Apalagi yang dijadikan dasar adalah Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 pasal 4," kata Oktoberiandi.
Menurut dia, dalam pasal tersebut tidak ada secara eksplisit mengatakan bahwa kata-katanya Soeharto sebagai guru korupsi. "Pernyataan itu sangat melukai hati kami, melukai hati masyarakat," ujar ketua umum Angkatan Muda Partai Berkarya itu.
Oktoberiandi berharap Bawaslu dapat menginvestigasi permasalahan ini. Sebab, ia mengatakan, Basarah sebagai salah satu juru bicara Tim Kampanye Nasional dari Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin melakukan tindakan tidak terpuji.
"Menurut kami tidak terpuji baik sebagai tim kampanye, pelaksana dan juga peserta pemilu, beliau juga pejabat negara di negeri ini," kata dia.