Rabu 05 Dec 2018 14:35 WIB

Temui Fadli, Dhani Minta Audiensi Kasusnya ke Komisi III

Dhani menilai ada upaya kriminalisasi yang dilakukan Polda Jatim.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Musisi Ahmad Dhani (kedua kiri)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Musisi Ahmad Dhani (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dani yang juga Politikus Partai Gerindra mengungkapkan keluh kesahnya kepada Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon terkait proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, ia pun meminta Fadli untuk menjembatani pertemuannya dengan Komisi III DPR RI untuk membahas kasus penyidikannya tersebut.

"Rencananya mau bikin audiensi dengan komisi III, mau meminta waktu audiensi dengan komisi III dalam rangka melaporkan proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jatim," ujar Dhani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/12).

Dhani menilai ada upaya kriminalisasi yang dilakukan Polda Jatim dalam kasus tersebut terhadap dirinya. Ia pun bermaksud melaporkan ke Komisi III DPR agar memanggil penyidik Polda Jatim terkait kasusnya tersebut.

Seba, ia menilai dalam proses penetapan sebagai tersangka, polisi hanya menggunakan saksi ahli dari Dinas Komunikasi dan Informatika pada tingkat provinsi. Menurutnya, seharusnya berdasarkan UU ITE saksi ahli harusnya berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, ia pun berhasil membawa saksi ahli dari Kominfo Pusat dengan harapan ditanyai hal hal yang berkaitan pokok perkara. Namun, ternyata oleh Polda Jatim, saksi ahli yang ia datangkan tidak ditanyai oleh penyidik.

"Itu memang hak penyidik, tapi saya merasa penyidikan ini gimana caranya supaya saya jadi tersangka dan terdakwa di pengadilan," kata Dhani.

"Sehingga saya bermaksud datang ke Komisi III untuk melaporkan, saya berharap komisi III memanggil Kasubdit Polda Jatim ditanyai dimintai keterangan kenapa tidak ditanya," kata Dhani.

Kendati demikian, ia menilai audiensi dengan Komisi III DPR bukan untuk mengintervensi penyidikan kasusnya tersebut. "Bukan dong, kalau intervensi hukum kalau saya memang salah diintervensi gimana caranya supaya benar, ini kan saya nggak salah. Gunanya komisi III kan itu, bukan intervensi hukum, tp luruskan jalannya hukum pidana yang dilakukan penyidik," kata Dhani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement