Rabu 05 Dec 2018 14:33 WIB

Isyarat Polda Metro Soal Calon Tersangka Kasus Dana Kemah

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dana kemah ke tingkat penyidikan.

Rep: Rahma Sulistya, Antara/ Red: Andri Saubani
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah)
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, semua pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 dapat berpotensi menjadi tersangka. Penyidik Polda Metro telah memeriksa beberapa saksi belakangan ini.

“Jadi, semua harus kita cek. Semua yang bertanggung jawab bisa jadi tersangka, ada potensi semua,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (5/12).

Baca Juga

 

Kasus dugaan penyelewangan dana acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 yang dilaksanakan di pelataran Candi Prambanan Yogyakarta muncul setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tapi, polisi enggan menyebutkan masyarakat mana yang melaporkan dugaan tersebut.

Dalam acara itu, Kementerian Pemudan dan Olahraga (Kemenpora) memberikan dana kepada dua organisasi pemuda Islam terbesar di Indonesia, masing-masing GP Ansor sebesar Rp 3 milliar dan Pemuda PP Muhammadiyah sebesar Rp 2 milliar. Semua penggunaan dana telah dilaporkan kedua pihak tersebut dalam sebuah laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan.

Pada pemeriksaan awal, polisi mengatakan, telah memeriksa pihak dari GP Ansor serta bukti-bukti LPJ keuangan yang dibawa GP Ansor. Polisi mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya bukti penyelewengan.

Sementara itu, polisi juga memeriksa pihak dari Pemuda PP Muhammadiyah salah satunya adalah mantan ketua Pemuda PP Muhammadiyah, Dahnil Anzar, serta bukti-bukti LPJ dari Pemuda PP Muhammadiyah. Dari situ, polisi menemukan adanya dugaan penyelewengan dana.

Kepala Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi dari Pemuda PP Muhammadiyah. Pemeriksaan ini dirasa sudah cukup, sehingga belum ada lagi agenda pemanggilan saksi.

“Iya, (tiga saksi dari Muhammadiyah) diperiksa sebagai saksi pembuatan LPJ,” ujar Bhakti saat dihubungi Republika, Selasa (4/12).

Tiga saksi yang telah diperiksa itu adalah Abrar Azis, Virgo Sulianto, dan Nasikhudin, serta masih dimintai keterangan seputar LPJ dari Pemuda PP Muhammadiyah yang diduga ada penyelewengan. Sementara, untuk pemeriksaan terhadap Ketua Acara Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017, Ahmad Fanani, penyidik belum mengagendakan lagi.

“Untuk pemeriksaan awal, sementara cukup. Kita akan jadwalkan lagi setelah pemenuhan keterangan selesai diambil oleh penyidik,” papar Bhakti.

Selain pemeriksaan saksi dari pihak Pemuda Muhammadiyah, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami scan tanda tangan Dahnil Anzar, yang tertera dalam LPJ kegiatan milik PP Pemuda Muhammadiyah.

“Nanti akan diperiksa, misalnya seseorang ditanda tangan scan ada persetujuan tidak. Kalau ada persetujuan maka tahu isinya, nanti dicek oleh penyidik,” kata Argo Yuwono, Senin (3/12) lalu.

Baca juga

Respons PP Muhammadiyah

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Mummadiyah menemukan adanya dugaan kekeliruan administrasi dalam LPJ Kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam yang disusun oleh panitia kemah dari Pemuda Muhammadiyah. Dugaan ini setelah Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah melakukan kajian.

"Setelah mempelajari dokumen dalam bentuk foto kopian LPJ kegiatan Kemah Pemuda Islam yang disusun oleh panitia kemah dari Pemuda Muhammadiyah, kami menemukan dokumen yang patut diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan karena ketidakpahaman panitia," kata kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Rahardjo saat jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (29/11).

Menurut Trisno, saat ditunjuk sebagai kuasa hukum, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah memang belum memeriksa dan mengetahui dokumen LPJ secara penuh. Sebab, pihak panitia masih sibuk dengan kegiatan Muktamar Pemuda Muhammadiyah, 25 sampai 28 November 2018.

"Dari item-item dokumen yang akhirnya kami dapatkan, kami lihat ada persoalan tentang pembayaran. Inilah persoalan yang perlu kami lihat secara objektif bahwa polisi melakukan penyidikan karena memang ada persoalan hukum," katanya.

Menurut Trisno, kekeliruan administrasi itu baru disadari panitia kemah setelah ada panggilan dari kepolisian. Karena LPJ harus segera dilaporkan, panitia melakukan penyusunan secara tergesa-gesa.

"Ada kemungkinan yang tidak pas ketika itu dilaporkan, kemudian kami juga melihat ada persoalan," katanya.

Dengan demikian, terkait dengan persoalan hukum yang saat ini telah ditangani penyidik Polda Metro Jaya, menurut dia, secara keseluruhan dapat dimengerti oleh panitia kemah dari Pemuda Muhammadiyah. "Kami menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilaksanakan oleh penyidik pada Polda Metro Jaya," katanya.

Kendati demikian, Trisno meminta penyidikan tidak hanya terfokus pada dokumen LPJ, tetapi juga pada ukuran kesuksesan acara pelaksanaan kegiatan. Ia mengatakan, tujuan utama kegiatan tersebut, yakni adanya kebersamaan antara pemuda Islam.

Trisno mengemukakan, PP Muhammadiyah menginginkan agar persoalan yang melibatkan Panitia Kemah dan Apel Pemuda Muhammadiyah bisa disampaikan secara komprehensif dan objektif. "Harus menyampaikan hal yang benar-benar terjadi sehingga hasil pemeriksaan menjadi baik dan bagus serta penyidik juga bisa sangat terbuka melakukan pemeriksaan," kata dia.

photo
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Krimsus, Polda Mertojaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement