REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati mempertanyakan realisasi kewajiban penyerapan tenaga kerja difabel di perusahaan milik negara baik pusat maupun daerah.
UU No 8 tahun 2016 mewajibkan BUMN dan BUMD menyediakan kuota bagi penyandang disabilitas sebanyak dua persen dari total pekerja.
"Sudah dua tahun UU ini berjalan. Apakah kewajiban itu sudah dilakukan BUMN dan BUMD?" ujar Saraswati dalam acara Peringatan Hari Disabilitas di Hotel Sahid, Rabu (5/12).
Dia meminta kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja segera melakukan audit tenaga kerja ke BUMN dan BUMD yang ada di Indonesia.
Selain persentase pekerja, audit juga dibutuhkan untuk mengetahui implementasi kewajiban perusahaan negara itu kepada pekerja difabel.
Kewajiban itu seperti membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak penyandang disabilitas. Lalu menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap
memenuhi alokasi waktu kerja.
Kemudian, menyediakan tempat bekerja yang fleksibel tanpa mengurangi target tugas kerja dan sejumlah perhatian khusus lainnya yang diamanatkan oleh UU tersebut.
"Termasuk soal upah yang diterima penyandang disabilitas harus sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama," ujar Saraswati.