Rabu 05 Dec 2018 11:20 WIB

Polda Metro Masih Dalami Unsur Pidana Kasus Habib Bahar

Habib Bahar bin Smith dilaporkan karena dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Habib Bahar Bin Smith bersama para ustadz dan pimpinan terkait memberikan sambutan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Habib Bahar Bin Smith bersama para ustadz dan pimpinan terkait memberikan sambutan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan tindak pidana dalam sebuah laporan, di mana terlapor adalah Habib Bahar bin Smith. Adapun laporan tersebut menyebut Habib Bahar telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yakni dengan mengatakan Jokowi banci.

“Kalau iya (ada unsur tindak pidana) akan naik ke penyidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (5/12).

Laporan telah masuk ke pihaknya, dan diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, serta baru memeriksa pelapor dalam hal ini adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Sebelum memanggil saksi lainnya, kepolisian juga akan meminta keterangan beberapa saksi ahli terkait kasus ini.

“Laporan ditangani Krimsus. Ditahap penyelidikan, kita sudah klarifikasi pelapor. Saksi ahli juga kita minta klarfikasi apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,“ ujar Argo.

Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin dengan bukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

Di Polda Metro Jaya, calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid juga turut melaporkan Bahar. Ceramah Bahar yang dipermasalahkan Muannas adalah, ‘Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu'. Laporan atas Bahar Bin Smith di Polda diterima dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Direktur Pencapresan DPP PKS Suhud Aliyudin menyatakan, memperkarakan ceramah Habib Bahar bin Smith dua tahun lalu di tahun politik, akan memunculkan banyak pertanyaan dan spekulasi. Pengusutan kasus juga dikhawatirkan memicu kegaduhan yang tidak perlu.

"Untuk itu aparat harus bertindak profesional. Indonesia negara hukum dan semua orang sama di muka hukum. Jangan ada kesan tebang pilih," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (4/12.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement