Selasa 04 Dec 2018 21:36 WIB

Eks Pimpinan KPK: Guru Korupsi Indonesia Penjajah Belanda

Praktik tersebut diikuti orang-orang Indonesia.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Haryono Umar
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Haryono Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) Haryono Umar menuturkan guru korupsi di Indonesia sebetulnya adalah penjajah Belanda. Menurut dia, apa yang terjadi di zaman Belanda dahulu itu mengajarkan Indonesia untuk melakukan praktik korupsi.

"Zaman Belanda mengajarkan kita korupsi. Bahkan zaman kerajaan-kerajaan dulu, misalnya dengan memberikan upeti. Dulu bagaimana Belanda itu untuk mendapatkan konsensi, mendapatkan tanah, itu memberikan upeti kepada raja-raja. Jadi yang mengajari kita itu adalah penjajah zaman dulu," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (4/12).

Praktik tersebut kemudian diikuti oleh orang-orang Indonesia pascamerdeka. "Berikutnya, ke belakang-belakangnya itu hanya mengikuti saja. Karena sudah terbentuk di zaman itu bahwa kalau ingin mendapatkan kemudahan, previledge, keuntungan, dia harus memancing," paparnya.

Semakin besar pancingannya, ungkap Haryono, semakin besar pula penghasilannya. "Itu yang dilakukan oleh penjajah zaman dulu, dan juga penguasa-penguasa di kerajaan pada masa-masa itu," tutur dia.

Sebelumnya, Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyebut bahwa Presiden ke-2 Soeharto adalah guru korupsi di Indonesia. Pernyataan tersebut kemudian menuai kontroversi. Menurut Basarah, pernyataannya itu bukan hal baru.

"Coba saja searching Google dengan pertanyaan siapa presiden terkorup di dunia, maka yang akan keluar adalah nama mantan Presiden Soeharto. Bahkan pernyataan yang lebih keras dari pernyataan saya pun cukup banyak," ucap dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/12).

Pengagum Presiden kedua RI H.M Soeharto, Rizka Prihandy, kemudian melaporkan Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melakukan tindak pidana diskriminasi dan penyebaran berita bohong. Basarah dilaporkan terkait pernyataannya yang mengetakan jika Soeharto adalah bapak korupsi dan guru korupsi.

"Pelapor merupakan warga negara Indonesia yang bangga terhadap presiden kedua RI H.M. Soeharto," kata pengacara Rizka, Heryanto, di Jakarta, Senin (3/12) malam.

Heryanto mengatakan bahwa petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya menerima laporan Rizka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6606/XXI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Heryanto menyebutkan kliennya melaporkan petinggi PDI Perjuangan itu karena menyebut Pak Harto (sapaan akrab presiden kedua RI H.M. Soeharto) sebagai "Bapak Korupsi dan Guru Korupsi".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement