Selasa 04 Dec 2018 17:27 WIB

Polda Metro Masih Cari Tersangka Kasus Dana Kemah

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dana kemah ke tingkat penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya masih mencari pihak yang bertanggung jawab untuk dijadikan tersangka terkait dugaan penyimpangan anggaran Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017. Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus ke penyidikan.

"Jadi semua harus kita cek, jadi siapa pun yang terlibat, semua yang bertanggung jawab bisa jadi tersangka, ada potensi semua begitu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (4/12).

Argo mengatakan, seluruh saksi yang mengetahui dan terlibat penggunaan anggaran kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia akan dimintai keterangan. Argo juga menyinggung persoalan panitia yang diduga men-scan (pindai) tanda tangan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam laporan pertanggungjawaban giat Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.

"Tentunya apakah dalam di-scan itu memberitahukan tidak? Jadi dari yang di-scan itu memberitahukan tidak? Kan di situ, itu nanti akan kita telusuri tentunya nanti siapa yang bertanggung jawab akan kita jadikan tersangka," tutur Argo.

Argo menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya hanya menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran negara kegiatan yang diinisiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tersebut. Sebelumnya, Kemenpora RI melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menggelar Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak, Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan panitia dari GP Ansor Safaruddin pada Senin (19/11).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan pekan lalu mengatakan, pihaknya baru akan melakukan gelar perkara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi dana Kemah dan Apel Pemuda Islam 2017. Namun, belum diketahui kapan hari dan tanggal gelar perkara dengan BPK.

“Saya akan gelar dulu dengan BPK, lalu expose hasil pelaksanaan penyidikan yang sudah kita lakukan,” kata Adi Deriyan saat dihubungi, Kamis (29/11).

Gelar perkara dilakukan untuk mendalami jumlah kerugian negara dari hasil temuan ini, serta pembuktian apakah benar pihak Pemuda PP Muhammadiyah telah mengembalikan uang. Karena sejauh ini, bukti terkuat dari kepolisian baru dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diberikan GP Ansor dan Pemuda PP Muhammadiyah.

Terkait bukti cek penyerahan kembali dana sebesar Rp 2 milliar yang diberikan oleh Pemuda PP Muhammadiyah, kepolisian belum mengecek kebenarannya. “Itu kan hanya statement, saya belum menyangkut ke dana Rp 2 milliar,” kata Adi.

Setelah itu, polisi akan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora untuk dimintai keterangan terkait LPJ yang dibuat kedua organisasi pemuda Islam terbesar di Indonesia itu. Namun, pihaknya masih harus melakukan analisis dan evaluasi pada esok hari, untuk membicarakan pemeriksaan PPK Kemenpora ini.

“PPK pasti kita panggil, itu kan berkaitan dengan darimana, dan itu kan pemanggilan-pemanggilan (saksi) wajib,” kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement