REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap jika ada pihak-pihak yang kembali mengajukan gugatan terkait keputusan KPU soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD. KPU sudah memutuskan OSO bisa ikut Pemilu 2019 tetapi harus mundur sebagai pengurus parpol.
Ketua KPU, Arief Budiman, menyebut pihaknya siap menghadapo segala kemungkinan. "KPU tidak boleh tidak siap dalam menyelenggarakan pemilu. Jadi apapun keputusannya, KPU sudah siap," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).
Namun, Arief tetap meminta semua pihak bisa memahami keputusan yang diambil KPU baru-baru ini. KPU ingin keberlangsungan tahapan pemilu tidak terganggu.
"Kami harap semua pihak bisa menerima keputusan KPU. Kami akan melanjutkan tahapan pemilu berikutnya," tambah Arief.
Menurut Arief, pihaknya sudah membuat keputusan soal tindak lanjut putusan PTUN dan MA soal OSO. Putusan itu diambil pada Senin (3/12) malam.
Dalam keputusan itu, Arief menegaskan jika KPU akhirnya menjalankan putusan MA dan PTUN. KPU juga tidak mengabaikan putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD.
Karena itu, Arief memastikan bahwa KPU tetap meminta OSO mundur dari kepengurusan parpol. "Jadi beliau tetap harus mundur. Harus tetap undur diri," ujarnya.
Jika tidak mundur, maka KPU tidak bisa memasukkan OSO ke dalam DCT Pemilu 2019. Meski demikian, Arief belum mau menyampaikan secara detail tentang kapan waktu pengunduran diri yang disyaratkan KPU. Sebab, KPU masih mengkaji tahapan pemilu sekaligus detail waktu pelaksanaan tahapan pemilu.
Dari situ, KPU akan merumuskan kapan dan bagaimana teknis pengunduran diri OSO. Menurut Arief, pihaknya akan berkirim surat kepada OSO untuk memberitahukan tentang keputusan KPU ini. Surat itu akan disampaikan dalam waktu dekat.
Baca juga: Catatan tentang KSAD, Pangeran Istana di Menara Tentara
Baca juga: TNI Kesulitan Capai Lokasi Pembantaian 31 Pekerja di Nduga