Selasa 04 Dec 2018 11:22 WIB

Jokowi: Pemerintah Berupaya Memaksimalkan Pencegahan Korupsi

Jokowi menilai banyaknya OTT KPK bukan tolak ukur keberhasilan pemberantasan korupsi.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, keberhasilan gerakan antikorupsi tak bisa diukur dari seberapa banyak orang yang berhasil ditangkap dan dipenjarakan oleh KPK. Menurut Jokowi, gerakan antikorupsi dapat dikatakan berhasil apabila memang tak ada lagi oknum yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Kondisi ideal dari sebuah bangsa antikorupsi, ketika disaring dengan hukum seketat apapun tidak ada lagi orang yang bisa ditersangkakan sebagai seorang koruptor. Kondisi idealnya semestinya seperti itu," kata Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan peresmian pembukaan konferensi nasional pemberantasan korupsi 2018 di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta, Selasa (4/12).

Lebih lanjut, Jokowi meminta agar upaya pemberantasan korupsi terus ditingkatkan baik upaya penindakan maupun pencegahannya. Kendati demikian, hal ini tak hanya dilakukan oleh institusi negara saja, namun juga seluruh komponen negara dan juga masyarakat.

Selama ini, kata Presiden, pemerintah telah berupaya memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan korupsi, salah satunya melalui kebijakan layanan berbasis elektronik seperti e-tilang, ebudgeting, e-procurement dan lain-lain. Tak hanya itu, sistem pengaduan masyarakat seperti saber pungli pun juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberantas korupsi.

Jokowi menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikitpun kepada pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri. Terkait hal ini, pemerintah juga telah melakukan kerjasama dengan pemerintah Swiss untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundring. "Korupsi adalah korupsi, tidak bisa diganti dengan nama lain," ujarnya.

Langkah pemerintah lainnya untuk mencegah tindak korupsi yakni menerbitkan Perpres 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Perpres ini menempatkan KPK sebagai Koordinator tim nasional pencegahan korupsi. Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2018 yang mengatur partisipasi masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan berbagai langkah tersebut, Presiden pun yakin pemerintah akan berhasil membangun masyarakat yang bebas dari korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement