Selasa 04 Dec 2018 01:55 WIB

Polisi Tembak Mati Dua Pengendali Narkoba Malaysia

Pengintaian dilakukan selama sebulan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Friska Yolanda
Upaya penindakan kasus penyelundupan narkoba (ilustrasi).
Foto: Bea Cukai
Upaya penindakan kasus penyelundupan narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menembak mati dua pengendali narkoba sindikat Malaysia-Batam-Jakarta Sujanto dan Chen Gen Wen. Polisi beralasan, penembakan keduanya lantaran melawan petugas dan berupaya kabur. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar melalui keterangannya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya peredaran narkoba asal Malaysia. Petugas pun melakukan pengintaian. "Pengintaian selama satu bulan," kata Krisno, Senin (3/12).

Setelah pengintaian selama sebulan, penyidik menangkap tersangka Sujanto dan Eric Cantona yang tengah bertransaksi sabu dengan Michael di Jalan dr. Susilo, Grogol, Jakarta Barat pada 27 November 2018. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita 11,154 kg sabu.

Selanjutnya penyidik menggeledah rumah kos Sujanto yang berlokasi di Jalan Muwardi I, Jakarta Barat dan menemukan 6,502 kg sabu. Tim penyidik juga menggeledah rumah kos Michael di perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat dan menemukan 15,279 kg sabu.

Penyidik lalu menangkap seorang warga negara Malaysia bernama Chen Gen Wen di Hotel C'One, Pulo Gadung, Jakarta Timur dan menemukan sabu seberat 5,593 kg. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Sujanto, diketahui bahwa paket sabu tersebut masuk ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Paket disembunyikan dalam sebuah kendaraan Suzuki Carry bak terbuka yang sudah dimodifikasi. "Mobil dimodifikasi dengan dibuat kompartemen untuk menyimpan sabu," kata Krisno. 

Untuk pengembangan, pelaku pun diminta menunjukkan keberadaan jaringannya.  Saat diminta menunjukkan keberadaan jaringannya di Tanjung Priok, Sujanto berusaha kabur dengan melawan penyidik. Akhirnya penyidik melumpuhkan dengan menembaknya sehingga Sujanto pun tewas.

Tersangka Chen Gen Wen juga akhirnya ditembak karena melawan penyidik saat menuju ke Purwakarta untuk mencari tersangka lainnya yang masih buron. "Saat tim hendak melakukan pengembangan kasus ke wilayah Purwakarta, di perjalanan, CGW melawan dan mau merampas senjata petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan total seberat 38,5 kg, satu kendaraan Grand Livina, satu kendaraan Suzuki Carry bak terbuka dan lima ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka Eric dan Michael dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement