Senin 03 Dec 2018 21:01 WIB

Stigma Keliru Diskriminasi Penyandang Disabilitas Mental

Penyandang disabilitas mental dipersepsi keliru yakni kerasukan jin atau kutukan.

Red: Nur Aini
Evakuasi Warga Disabilitas Mental. Petugas gabungan SAR melakukan evakuasi warga disabilitas mental di Desa Ban, Karangasem, Bali, Kamis (30/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Evakuasi Warga Disabilitas Mental. Petugas gabungan SAR melakukan evakuasi warga disabilitas mental di Desa Ban, Karangasem, Bali, Kamis (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penyandang disabilitas mental menyandang stigma keliru, seperti kerasukan jin atau kutukan oleh masyarakat sehingga didiskriminasi.

Komnas HAM menemukan hal tersebut setelah melakukan observasi di empat panti swasta yang dikelola mandiri tanpa bantuan pemerintah di Jawa Tengah, yakni Brebes dan Cilacap serta Sleman dan Bantul, DIY pada akhir November 2018.

"Masih ditemukan persepsi keliru mengenai penyandang disabilitas mental yang dianggap sebagai kutukan Tuhan dan kerasukan jin," ujar peneliti Komnas HAM Mochamad Felani di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (3/12).

Penyandang disabilitas mental disebutnya masih menanggung stigma yang berat, seperti dianggap berbahaya serta tidak memiliki masa depan dan bermartabat sehingga dijauhi dan disingkirkan dari keluarga. Padahal keluarga dan lingkungan merupakan tempat rehabilitasi terbaik untuk penyandang disabilitas mental.

Tidak hanya daerah di Brebes dan Cilacap, sebelumnya dalam penelitian Komnas HAM yang dilakukan pada 2016 di Aceh Besar. Sebagian besar masyarakat memandang penyandang disabilitas mental berbahaya, cenderung melakukan kekerasan, mengganggu orang lain dan menakutkan.

Komnas HAM menyayangkan adanya stigma di masyarakat tersebut yang berdampak pada penyandang disabilitas mental tidak diperlakukan selayaknya seorang manusia. Selain mengimbau masyarakat merangkul penyandang disabilitas mental, Komnas HAM pun mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan peraturan pemerintah tentang habilitasi dan rehabilitasi sosial sebagai standar dan dasar. Pemerintah juga diminta melakukan pengawasan periodik terhadap panti-panti rehabilitasi sosial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement