Selasa 04 Dec 2018 00:25 WIB

KAI Batasi Waktu Operasional LRT Sumsel

KAI Divre III Palembang mengkaji ulang waktu operasional LRT hingga pukul 22.00 WIB

Warga menikmati perjalanan dengan Light Rail Transit (LRT) atau Kereta Api Ringan di Palembang,Sumsel, Rabu (25/7).
Foto: Antara/Feny Selly
Warga menikmati perjalanan dengan Light Rail Transit (LRT) atau Kereta Api Ringan di Palembang,Sumsel, Rabu (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang membatasi waktu operasional kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumatra Selatan menjadi pukul 05.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Pembatasan ini menyusul rencana PT KAI Divre III Palembang yang mengkaji ulang waktu operasional LRT hingga pukul 22.00 WIB.

Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan pembatasan kembali waktu operasional mulai Senin (3/12) tersebut karena ada beberapa hal yang harus dikaji ulang. "Setelah dilakukan uji coba sampai pukul 22.00 WIB ada beberapa hal yang harus dikaji ulang untuk peningkatan keselamatan pelayanan operasional LRT," kata dia di Palembang, Senin (3/12).

Aida menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan dapat memberlakukan kembali jam operasional hingga pukul 10 malam. "Belum tahu hingga kapan, sampai dinyatakan semuanya siap," kata dia.

Ia menjelaskan pengkajian kembali itu terutama terkait penyempurnaan prasarana untuk kebutuhan uji coba peralatan persinyalan dan penyelesaian pekerjaan oleh pihak kontraktor. Selain itu pihaknya juga memerhatikan kesiapan sarana dan evaluasi untuk memperkecil waktu tempuh, dengan jumlah perjalanan 44 perjalanan per hari.

"LRT Sumsel selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement