Senin 03 Dec 2018 18:30 WIB

Mahfud MD dan Bagir Manan Sampaikan Masukan Soal OSO ke KPU

Ada putusan MK yang berbeda dengan putusan MA.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Ketua MK Mahfud MD, Mantan Ketua MA Bagir Manan dan sejumlah pengajar hukum tata negara melakukan audiensi dengan KPU, Senin (3/12).
Foto: Republika/Dian Erika N
Mantan Ketua MK Mahfud MD, Mantan Ketua MA Bagir Manan dan sejumlah pengajar hukum tata negara melakukan audiensi dengan KPU, Senin (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, mendatangi Kantor KPU, Senin (3/12) sore. Kedatangan keduanya bertujuan memberikan masukan terkait putusan MK, MK dan PTUN terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD.

Ketika dimintai keterangan, Mahfud membenarkan jika kedatangannya ke KPU ingin menyampaikan pandangan soal putusan MK, MA dan PTUN. Menurutnya, audiensi pada Senin sore diinisiasi oleh sejumlah pengajar hukum tata negara dan masyarakat sipil peduli Pemilu.

"Ya soal itu aja (putusan MK, MA, PTUN). Intinya itu, tapi ke mana arah materinya kami belum bisa menyampaikan," ungkap Mahfud. Selain keduanya, ikut hadir pula pengajar hukum tata negara Bvitri Susanti, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Feri Amsari.

 

Sebagaimana diketahui, MA menyatakan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD tidak bisa diberlakukan. Alasannya, syarat pencalonan yang tertuang dalam pasal 60 A PKPU tersebut bertentangan dengan pasal 5 huruf dan dan pasal 6 ayat (1) huruf I UU Pembentukan Peraturan Perundangan Nomor 12 Tahun 2011.

Putusan atas gugatan yang diajukan oleh OSO  ini juga menyebut bahwa pasal 60 A memilikin kekuatan hukum yang mengikat. Namun, MA menegaskan pasal ini berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut kepada peserta pemilu calon anggota DPD yang sudah mengikuti rangkaian Pemilu 2019.

Setelahnya, pada 14 November 2018 PTUN memutuskan mengabulkan gugatan OSO terkait pencalonan anggota DPD. PTUN juga menyatakan Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018 dibatalkan.

Selain itu, PTUN meminta KPU mencabut mencabut surat keputusan  Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. Selanjutnya, PTUN meminta KPU menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru yang mencantumkan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Kedua putusan itulah yang sampai saat ini menjadi polemik dan belum ada tindaklanjut dari KPU. Sebab, di sisi lain ada putusan MK yang berbeda dengan putusan MA. Putusan MK juga tidak sejalan dengan putusan PTUN.

Adapun putusan MK menyatakan mengabulkan permohonan uji materi atas pasal 128 huruf I UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Menurut MK, pasal 182 huruf I tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional. Pasal itu menyebutkan bahwa calon anggota DPD tidak boleh memiliki 'pekerjaan lain'.

Pekerjaan lain yang dimaksud yakni tidak melakukan praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang atau hak sebagai anggota DPD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement