Senin 03 Dec 2018 13:43 WIB

Proses Hukum Cepat untuk Habib Bahar yang Mengaku tak Gentar

Habib Bahar bin Smith dilaporkan karena dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo.

Rep: Arif Satrio Nugroho, Antara, Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Habib Bahar Bin Smith bersama para ustadz dan pimpinan terkait memberikan sambutan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Habib Bahar Bin Smith bersama para ustadz dan pimpinan terkait memberikan sambutan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, Habib Bahar bin Smith sepertinya tidak akan lepas dari jerat hukum atas ceramahnya yang dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi, pihak Istana telah mendukung pelaporan terhadap Habib Bahar ke kepolisian.

Semua berawal dari laporan dari calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11). Muannas menilai ucapan Bahar tidak pantas dilayangkan pada seorang kepala negara.

Adapun, kalimat ceramah Bahar yang dipermasalahkan Muannas adalah: ‘Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu'. Ucapan itu, kata Muannas merupakan pelecehan pada Jokowi.

"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silakan tapi ya jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," kata Muannas Alaidid, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/11).

Muannas menyebut, terdapat sejumlah pernyataan lainnya dalam ceramah Bahar yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis. Ia pun mengaku melaporkan Bahar atas dukungan sejumlah pihak.

"Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith banyak kegelisahan banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan." Kata Muannas Alaidid yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia.

Sehari setelah laporan Muannas, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, laporan atas Bahar akan diserahkan bagian Pembinaan dan Operasional (Binops) pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber). Ada dua laporan yang diterima kepolisian terhadap Habib Bahar.

"Akan diserahkan ke Ditsiber, nanti akan ditangani Ditsiber," kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (29/11).

Laporan pertama terhadap Bahar, kata Dedi, ada di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin dengan bukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018. Di Polda Metro Jaya, laporan dibuat oleh Muannas Alaidid.

Pada Jumat (30/11), Dedi menginformasikan bahwa, Tim Siber sudah dibentuk dan melakukan gelar perkara untuk menentukan kontruksi hukumnya. Dari hasil gelar tersebut, tim membuat rencana tindak lanjut.

"Untuk pekan depan tim akan memeriksa saksi ahli dalam rangka memperkuat kontruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dan diviralkan di medsos (media sosial)," kata Dedi, Jumat (30/11).

Ahli yang akan dipanggil, kata Dedi di antaranya ahli hukum pidana, dan ITE (Informasi Transaksi Elektronik). Polisi juga mencari alat bukti pendukung lainnya. Sejauh ini, alat bukti terkait kasus itu masih berupa video penghinaan Bahar Smith pada Jokowi.

"Baru video dan baru minggu depan pemeriksaan. Baik pelapor dan saksi ahli," kata Dedi menegaskan.

Pada hari yang sama, penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan Muannas Alaidid guna mengklarifikasi laporannya terhadap Habib Bahar bin Smith. Argo mengatakan penyidik membutuhkan data terkait laporan Muannas terhadap Bahar terkait ujaran yang mengandung kebencian.

"Hari (Jumat) ini kami panggil Muannas untuk diklarifikasi soal laporannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat (20/11).

Kemudian pada Sabtu, (1/12), penyidik Bareskrim Polri mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri (pencekalan) terhadap Habib Bahar bin Smith melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap Bahar pada Senin (3/12).

"Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari (Sabtu) ini," kata Dedi Prasetyo di Jakarta Sabtu (1/12).

Rumah Habib Bahar di Sumatra Selatan (Sumsel) digeledah oleh aparat Polda Sumsel pada hari yang sama saat Bareskrim Polri mengirim surat pencegah ke Ditjen Imigrasi. Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Slamet Widodo, penggeledahan tersebut sebagai bentuk koordinasi antara Mabes Polri dan Polda Sumsel.

“Penggeledahan di rumah yang bersangkutan hari Sabtu kemarin,” kata Slamet dihubungi Republika, Senin (3/12).

Penggeledahan sendiri ujar Slamet dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel di kediaman Habib Bahar bin Smith. Namun, terkait barang yang disita penyidik usai penggeledahan, Slamet mengaku tidak bisa mengungkapnya ke publik.

“Itu urusan penyidik,” tegasnya.

Baca juga

Mengaku tak gentar

Pada Ahad (2/12), Habib Bahar bin Smith menjadi salah satu peserta Reuni 212 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, pria yang dilaporkan ke kepolisian kerena dinilai telah menghina Presiden RI Joko Widodo itu mengaku tak takut dengan kasus itu.

Bahar pun mengaku tidak akan meminta maaf atas kasus tersebut. "Demi Allah saya tidak akan pernah minta maaf, saya lebih memilih busuk di dalam penjara, Allahu Akbar," ujarnya, Ahad.

Dalam kasus yang menjeratnya, Bahar dilaporkan lantaran mengatakan Jokowi sebagai banci. Bahar pun mengungkap alasannya menyebut Jokowi banci dan mengingkari janji.

"Mungkin banyak bertanya, kenapa saya katakan Presiden Jokowi banci? Pertama karena aksi 411, ribuan ulama dan habaib berkumpul di istana, justru para ulama dan habaib diberondong pakai gas air mata. Presidennya kabur," kata Bahar.

Hingga tulisan ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah Habib Bahar memenuhi panggilan polisi pada Senin ini. Sampai saat ini, Republika belum berhasil menghubungi Habib Bahar untuk mengkonfirmasi kasus dan juga kedatangannya atas penggilan kepolisian tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, hari ini menyatakan, surat panggilan terhadap Habib Bahar telah dikirimkan oleh penyidik sejak Jumat (30/11). Surat tersebut dikirimkan penyidik di rumah Habib Bahar, hanya saja masalahnya lanjut Dedi, kediaman Habib Bahar tidak hanya satu.

“Untuk alamatnya Habib Bahar banyak, Jumat sudah dikirim (surat panggilan) ke alamat rumah, namun beliau di Ponpes (pondok pesantren),” terang Dedi.

Sehingga, apabila Habib Bahar mangkir dari panggilan pertama ini, penyidik telah merencanakan akan melakukan panggilan kedua. “Apabila tidak datang akan dipanggil ke-2 di alamat ponpes atau alamat  tempat tinggalnya yang lain,” kata Dedi.

photo
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement