Ahad 02 Dec 2018 14:04 WIB

Datang ke Reuni 212, Habib Bahar Enggan Minta Maaf ke Jokowi

Bahar dilaporkan ke polisi lantaran mengatakan Jokowi sebagai banci.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Peserta aksi reuni 212 memadati kawasan Monas di Jakarta, Ahad (2/12/2018).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Peserta aksi reuni 212 memadati kawasan Monas di Jakarta, Ahad (2/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Bahar bin Smith menjadi salah satu peserta Reuni 212 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Ahad (2/12). Dalam kesempatan itu, pria yang dituduh menghina Presiden RI Joko Widodo itu mengaku tak takut dengan kasus itu.

Bahar pun mengaku tidak akan meminta maaf atas kasus tersebut. "Demi Allah saya tidak akan pernah minta maaf, saya lebih memilih busuk di dalam penjara, Allahu Akbar," ujarnya, Ahad.

Dalam kasus yang menjeratnya, Bahar dilaporkan lantaran mengatakan Jokowi sebagai banci. Bahar pun mengungkap alasannya menyebut Jokowi banci dan mengingkari janji.

"Mungkin banyak bertanya, kenapa saya katakan Presiden Jokowi banci? Pertama karena aksi 411, ribuan ulama dan habaib berkumpul di istana, justru para ulama dan habaib diberondong pakai gas air mata. Presidennya kabur," kata Bahar.

Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin denganbukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

Di Polda Metro Jaya, Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid juga turut melaporkan Bahar. Pernyataan Bahar yang dipermasalahkan Muannas, yakni 'Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu'.

Laporan atas Bahar Bin Smith di Polda diterima dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018. Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Terkait aksi 212, Bahar pun meminta pemuda agar terus berkomitmen berjuang untuk Islam. Bahar meminta pemuda rela mati demi kesatuan NKRI.

"Kami umat Islam rela hancur, rela mati untuk kesatuan NKRI. Allahu Akbar. Siap hancur demi indonesia? Siap berdarah? Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata Bahar menyeru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement