REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menyatakan, sebanyak 37 narapidana yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar, Provinsi Aceh, telah ditangkap. Namun, 76 narapidana lainnya masih diburu.
"Hari ini sudah 37 napi yang ditangkap," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto SH di Lapas Kelas IIA, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (1/11).
Kapolresta Banda Aceh menyampaikan, dari 113 narapidana yang kabur dari Lapas Lambaro, Aceh Besar, 37 di antaranya telah ditangkap di wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie dan Lhokseumawe. "Yang ditangkap di Pidie dan Lhokseumawe masih diamankan oleh pihak Kepolisian di wilayah hukum tersebut dan mereka akan segera dikembalikan ke Lapas," kata dia.
Petugas memeriksa bagian bangunan yang rusak pascakerusuhan di Lembaga Permasyarakatan kelas II A Lambaro, Banda Aceh, Jumat (30/11/2018). (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Sebanyak 113 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar, pada Kamis (29/11) sore atau saat azan Magrib melarikan melalui jendela sisi depan dan pagar belakang. "Para napi itu bisa dikenakan pidana karena melakukan perusakan lapas," kata Kapolresta Banda Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Dampak meminta semua warga binaan yang melarikan diri atau kabur dari LP Kelas II A, Lambaro, Ingin, Aceh Besar, segera menyerahkan diri. "Kami minta dalam waktu 3x24 warga binaan segera menyerahkan diri ke kita, agar tidak terjadi hal yang tidak baik," kata dia.
Kapolda Aceh mengaku pengamanan di LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar, belakangan ini cukup baik. Namun terkait kabur atau melarikan diri 113 warga binaan pada Kamis (29/11) sore pihaknya akan mengevaluasi kembali pengamanannya.