Jumat 30 Nov 2018 23:57 WIB

Polisi Karawang Kirim Sampel Bahan Seblak ke Laboratorium

Bahan baku dan bumbu tersebut diduga telah kedaluwarsa

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Jajaran Polres Karawang menyita 1,6 ton bahan baku dan bumbu camilan seblak dari dua lokasi berbeda. Bahan baku dan bumbu tersebut diduga telah kedaluwarsa. Serta kehigienisannya diragukan. Karena itu aparat membawa sejumlah sampe bahan baku dan bumbu seblak tersebut untuk diuji di laboratorium.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo, mengatakan, pada Kamis (29/11) kemarin jajarannya melakukan penggerebekan terhadap gudang penyimpanan bahan baku dan bumbu seblak, di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru. Kemudian, pada hari ini dilakukan pengembangan kasus. Yakni, petugas kembali menggerebek dan menyinta bahan pangan sejenis dari salah satu pabrik rumahan di Kecamatan Cilamaya Wetan.

"Jadi, antara gudang dan pabrik yang kita gerebek masih keterkaitan. Dari dua tempat ini, kita menyita 1,6 ton bahan baku dan bumbu seblak siap edar," ujar Waloya, kepada sejumlah media, Jumat (30/11).

Menurut Slamet, barang bukti yang disita di antaranya 40 karung berisi tepung terigu. Lalu 20 karung berisi garam. Dugaan sementara antara terigu dan garam itu, telah kedaluwarsa. Serta tidak memiliki izin.

Tetapi, oleh pihak pemilik gudang dan pabrik ini, bahan pangan tersebut diracik. Lalu dikemas dalam ukuran kecil dan diberi merek. Harga per kemasannya Rp 2.000.

Secara kasat mata, bumbu kemasan itu warnanya putih kusam. Kuat dugaan, terigu dan garam yang telah dicampur rempah-rempah itu telah kedaluwarsa. Namun, karena ada rempah-rempahnya maka hal itu tak terlalu terlihat jelas.

"Karenanya, kita membawa sampel untuk di uji di laboratorium. Guna mengetahui kandungan bahan pangan itu. Apakah berbahaya atau tidak," ujar Waloya.

Sampai saat ini, pihaknya telah mengamankan dua warga. Yakni, Maskud dan Rasmudi. Keduanya merupakan pemilik gudang di Kotabaru dan pemilik pabrik rumahan di Cilamaya. Namun, status keduanya masih saksi.

Jika mereka terbukti melanggar unsur pidana, maka bisa dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan. Makanya, uji laboratorium ini sangat penting. Selain itu, polisi Karawang juga masih mengejar pemasok bahan pangan ini, yang kabarnya berasal dari Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement