Jumat 30 Nov 2018 21:29 WIB

Ditjen Perhubungan Udara Pastikan Kawal Rekomendasi KNKT

Ditjen Perhubungan Udara menugaskan inspekturnya ikut tim KNKT ke AS.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Lion Air
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Lion Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keselamatan Transpotasi (KNKT) telah merilis Laporan Awal Investigasi Kecelakaan Pesawat Lion Air PK-LQP. Diketahui, pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT610 jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10).

KNKT menyebut pesawat Lion Air PK-LQP rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober lalu dinyatakan laik terbang. Hal ini untuk mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang menyiarkan bahwa Lion Air PK-LQP tidak laik terbang, baik dari Denpasar-Jakarta, maupun Jakarta-Pangkal Pinang.

"Lion Air PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar, Bali dengan nomor penerbangan JT043, maupun saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT610 sebagaimana telah dikonfirmasi oleh KNKT," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (30/11).

Polana mengatakan, sesuai dengan prosedur pemeriksaan, apabila pesawat laik terbang, maka Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) akan ditandatangani oleh engineer (release man), sehingga pesawat dapat terbang. Setelah pesawat mendarat, pilot akan melaporkan jika terdapat gangguan pada penerbangan, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan pengujian.

"Setelah pengujian menunjukkan hasil baik, maka AFML ditandatangani oleh release man dan pesawat dinyatakan laik terbang," tambahnya.

KNKT juga mengeluarkan dua rekomendasi dalam laporan awalnya. Rekomendasi pertama, meminta Lion Air menjamin implementasi dari Operation Manual Part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan atau tidak. Rekomendasi kedua, Lion Air menjamin semua dokumen operasional diisi secara tepat.

Terhadap kedua rekomendasi ini, Polana menyatakan akan mendukung sepenuhnya dengan mastikan dan mengawal rekomendasi KNKT ini agar dilaksanakan oleh Lion Air. Lebih lanjut Polana juga menugaskan inspekturnya ikut serta dengan Tim KNKT untuk melakukan uji terbang menggunakan simulator Boeing di Seattle Amerika Serikat.

Pasca kecelakaan Lion Air JT610, Ditjen Hubud telah mengambil langkah-langkah penanganan dan antisipasi. Intensifikasi pemeriksaan terhadap seluruh pesawat melalui ramp check dan special inspection terhadap pesawat jenis B737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia didapati hasil bahwa pesawat-pesawat tersebut laik terbang. Audit khusus terhadap Lion Air dan batam Aero Teknik juga telah dilakukan.

"Hasil ramp check dan special inspection, semuanya laik terbang. Kami juga lakukan audit khusus kepada Lion dan Batam Aero Teknik, hasilnya telah kami sampaikan sebagai referensi dalam investigasi yang dilakukan KNKT," tuturnya.

Polana menegaskan ia dan jajarannya akan meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan penerbangan, apalagi dalam menghadapi masa angkutan udara Natal dan Tahun Baru 2018.

"Saya ingatkan, core business dalam penerbangan adalah safety. Kita punya 3S+1C (Safety, Security, Services + Compliance), namun yang terpenting adalah keselamatan, tidak ada toleransi dalam keselamatan, ini no go item, harus dipenuhi bila ingin berangkat," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement