REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku pembobol rekening bank seorang nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp 520 juta. Terdapat tiga tersangka pelaku pembobolan.
Tersangka ZA (27 tahun) dan PRH (25 tahun) ditangkap di Pekanbaru dan Surabaya pada 23 November 2018. Sedangkan, tersangka lain, JREPG (29 tahun) sekitar bulan Agustus 2018 telah meninggal karena kecelakaan lalu lintas. ZA diketahui merupakan seorang narapidana, sedangkan JREPG merupakan oknum petugas lapas.
"Mereka diringkus karena telah berkonspirasi melakukan kejahatan manipulasi data autentik secara Elektronik melalui ITE dan penyalahgunaan transaksi internet banking untuk mengambil uang milik nasabah salah satu bank," kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Pol Dani Kustoni, Jumat (30/11).
Dani Kustoni menuturkan, penyidik ZA membobol dana nasabah dengan melakukan akses ilegal terhadap e-mail (surat elektronik) nasabah menggunakan metode webphising. Surat elektronik milik korban berinisial AK telah dikuasai ZA sejak 2017.
Dani menjelaskan, tersangka ZA bertugas melakukan phising dengan menyebarkan virus. Setelah mendapatkan data korban, selanjutnya, tersangka ZA memberikan perintah kepada tersangka PRH untuk membuat kartu sim baru milik korban dan membuat KTP serta kartu keluarga palsu milik korban untuk digunakan sebagai dasar pembuatan kartu sim baru.
"Pembuatan sim card tersebut menjadikan sim card lama milik sdr AK menjadi mati atau tidak bisa digunakan untuk komunikasi maupun akses internet banking," kata Dani.
Mendiang JREPG sendiri diketahui merupakan oknum petugas lapas. Ia bertugas menyiapkan 15 rekening yang digunakan ZA untuk menampung uang hasil kejahatan. Alhasil, uang di dalam rekening milik korban sebesar 520 juta, telah dipindahkan ZA ke 15 rekening dari berbagai bank yang telah disediakan oleh JREPG.
Sementara, kata Dani, ZA merupakan salah satu napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II A Pekanbaru karena terlibat dalam kasus narkoba. Selama menjalani hukuman, ZA leluasa melakukan akses ilegal dari balik jeruji dan dibantu oleh JREPG untuk mengumpulkan nomor-nomor rekening serta menarik tunai uang nasabah melalui ATM.
ZA mengaku berperan sebagai penyebar virus dalam melakukan tindak pidana itu. "Saya suruh buat sim untuk bobol itu," ujarnya singkat.
Atas perbuatan para tersangka yang merugikan pihak nasabah maupun pihak bank tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 Miliar.