Jumat 30 Nov 2018 18:10 WIB

Kuasa Hukum OSO Kekeuh Putusan MK tak Berlaku di Pemilu 2019

Putusan MK keluar setelah ada daftar calon sementara.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Osman Sapta Odang
Osman Sapta Odang

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Gugum Ridho Putra,  mengatakan pihaknya mengakui jika tidak ada perbedaan substansi antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan PTUN. Hanya saja, dia menegaskan jika penerapan dari putusan ini tidak bisa dilakukan pada 2019.

"Kami sepakat bahwa calon yang berasal dari parpol tidak bisa menjadi calon anggota DPD. Masalahnya, bagaimana penerapannya? apakah pada 2019 atau pada 2024 ? Menurut pendapat kami, itu tidak bisa diterapkan pada 2019," ujar Gugum kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/11).

Alasannya, masuknya norma yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD ini baru muncul di tengah-tengah proses pencalonan Pemilu 2019. Putusan MK yang menegaskan aturan ini pun keluar pada saat sudah ada daftar calon sementara (DCS).

Gugum melanjutkan, nama OSO juga sudah masuk dalam DCS. "Jadi sudah satu tahapan lagi untuk menuju daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Kalau kita baca undang-undangnya, maka tidak ada proses administrasi lagi, proses verifikasi lagi juga tidak ada," tegasnya.

Dia berpendapat, satu-satunya proses yang bisa menganulir DCS kepada DCT, adalah adanya laporan dari masyarakat. "Misalnya ada kepalsuan, nah jadi ada proses hukum di situ. Menurut kami antara proses pencalonan sampai akhir itu satu kesatuan, sehingga jika ada aturan baru yang datang itu tidak bisa menganulir aturan yang sebelumnya," tutur Gugum.

Gugum juga menegaskan jika OSO tidak bermaksud melakukan pembangkangan hukum. Upaya OSO mengajukan uji materi ke MA dan menggugat pencalonannya ke PTUN sudah sesuai dengan saluran hukum yang disediakan undang-undang.

Pada Jumat, Gugum menemui Ketua KPU, Arief Budiman untuk memberikan masukan dan pandangan soal putusan MK, MA dan PTUN. Kedatangannya ke KPU menggantikan Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan kuasa hukum OSO. Menurut Gugum, Yusril berhalangan hadir karena sedang mengikuti kegiatan di Istana Bogor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement