REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan pembinaan terhadap aspek tata kelola pemerintahan desa, di mana desa sebagai sub sistem pemerintahan daerah sekaligus sub sistem pemerintahan nasional. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pembinaan itu mencakup fasilitasi penataan dan administrasi pemerintahan desa, pilkades, perangkat desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, kelembagaan desa, kerjasama desa, inovasi desa dan evaluasi perkembangan desa.
“Kemendagri sebagai poros pemeritahan dalam negeri sesuai konstitusi UUD 1945 berkewajiban mengkoordinasikan secara nasional pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai sub sistem pemerintahan negara,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.
Dengan demikian, menurut Tjahjo, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi adalah suatu sistem pemerintahan negara kesatuan yang tegak lurus sebagai satu kesatuan sistem pemerintahan NKRI. Terkait dengan hal ini, Kemendagri telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah dan 21 Permendagri sebagai turunan atau pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Tjahjo menambahkan, dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa, telah dilakukan pelatihan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan sampai kepada desa.
“Pada tahap awal ini materi pelatihan fokus pada empat tema dasar yakni, tata kelola pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, dan penyusunan peraturan di desa. Disamping itu juga sudah diberikan pelatihan dan bimbingan teknis dalam hal sistem keuangan desa (Siskeudes ),”, jelasnya.
Kemendagri telah melakukan pembinaan pemerintahan desa meliputi: penyusunan regulasi dan norma, standard, prosedur, dan kriteria (NSPK), pelatihan aparatur desa, pengembangan sistem informasi keuangan dan aset desa, advokasi dan konsultasi permasalahan di desa, pembinaan desa pilot project, dan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah terkait desa.