REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program "Pagi-Pagi Pasti Happy" (P3H) di Trans TV. Acara tidak boleh ditayangkan selama tiga hari, mulai 3 Desember sampai 5 Desember 2018.
Penghentian diatur dalam Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat. Surat keputusan telah ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat, 23 November 2018.
Secara rinci, surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3). Ditambah pula Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).
Program dianggap melakukan pelanggaran mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja. Ada muatan komentar negatif oleh host pada program P3H tertanggal 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda.
Mewakili KPI Pusat, Komisioner Dewi Setyarini menyatakan, ada pertimbangan yang mendasari keputusan penghentian sementara. Program tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018.
"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak," ujar Dewi lewat pernyataan resmi yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/11).
Menurut Dewi, KPI Pusat telah melalui langkah-langkah sesuai prosedur, yaitu melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi dan sidang penyampaian putusan. Termasuk, memberi kesempatan kepada Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian.
Perempuan yang menjabat sebagai Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran itu berharap, sanksi penghentian sementara menjadi bahan refleksi serta evaluasi di internal pengelola program P3H dan Trans TV. P3H diharapkan tidak melakukan pelanggaran kembali dan berubah menjadi lebih baik.
"Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah pernyataan //host// yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik," kata dia.
Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, selama periode sanksi Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. Aturan itu sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.