Kamis 29 Nov 2018 06:00 WIB

Sistem Jemput Bola Permudah Warga Membayar Pajak

Kanal-kanal pembayaran pajak daerah diperbanyak.

Red: EH Ismail
Penegakan hukum pelanggaran pajak di DKI Jakarta.
Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta
Penegakan hukum pelanggaran pajak di DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan upaya jemput bola guna meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak tepat pada waktunya,

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, dengan mendekatkan pelayanan pembayaran pajak ke wajib pajak, maka diharapkan wajib pajak bisa membayar pajak di mana pun dan kapan pun.

Langkah mendekatkan pelayanan ke wajib pajak dilakukan dengan membuka pelayanan gerai pajak di pusat perbelanjaan, gerai layanan pajak di Mal Pelayanan Publik, layanan Samsat keliling di lima wilayah kota, serta layanan pemungutan PKB di kecamatan.

Tidak hanya itu, BPRD Provinsi DKI Jakarta juga akan terus melakukan sosialisasi terhadap kewajiban perpajakan daerah, baik melalui media online maupun offline.

“Kami akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah, khususnya dalam pendaftaran dan pembayaran pajak daerah,” ujar Faisal.

Untuk lebih meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak tepat waktu, BPRD DKI juga sudah menggunakan sistem pintar pengingat pembayaran pajak sebelum jatuh tempo untuk seluruh jenis pajak.

“Kami juga memperbanyak kanal-kanal pembayaran pajak daerah, baik melalui perbankan, mini market, kantor pos, dan situs belanja online,” ujar dia.

Faisal berharap, pendekatan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat dapat menopang target pendapatan daerah. Apalagi, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI 2019, pendapatan daerah DKI diproyeksikan mencapai Rp 74,77 triliun atau meningkat 13,63 persen dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018.

Rencana pendapatan daerah tersebut diharapkan berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 51,12 triliun, dana perimbangan sebesar Rp.21,30 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 5,47 triliun.

Mengenai rencana pendapatan asli daerah, Faizal meanjutkan, hal itu antara lain diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp 44,18 triliun dan retribusi daerah sebesar Rp 710,13 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement