Kamis 29 Nov 2018 20:00 WIB

KNKT Keluarkan Rekomendasi, Kemenhub Awasi Lion Air

Ada dua rekomendasi yang dikeluarkan oleh KNKT.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Hafil
KNKT menjelaskan temuan awal pada kasus jatuhnya pesawat Lion Air.
Foto: ABC NEws
KNKT menjelaskan temuan awal pada kasus jatuhnya pesawat Lion Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) saat ini sudah memberikan dua rekomendasi untuk Lion Air setelah laporan awal investigasi diumumkan kemarin (28/11). Mengenai hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan upaya mendukung rekomendasi tersebut dilaksanakan dengan baik.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti memastikan akan mengawal hasil rekomendasi KNKT terhadap Lion Air. "Begitu juga dengan mengawasi agar rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh Lion Air," kata Paolana kepada Republika.co.id, Kamis (29/11).

Sebelumnya, KNKT mengeluarkan dua rekomendasi untuk Lion Air pada laporan awal investigasinya terkait kecelakaan pesawat PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610. Rekomendasi pertama yaitu Lion Air harus menjamin implementasi dari Operation Manual part A subchapter 1.4.2.

Implementasi tersebut dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan. Begitu juga untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan. Rekomendasi kedua yaitu menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan secara tepat.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan mengatakan kedua rekomendasi tersebut bukan berkaitan dengan penyebab kecelakaan. "Tapi sebagai potret data yang dikumpulkan. Belum ada analisis apalagi kesimpulan," tutur Hengki.

Sehingga, lanjut Hengki, Kemenhub masih menunggu laporan akhir dari investigasi yang dilakukan KNKT. Hasil akhir tersebut, kata Hengki, akan disampaikan KNKT secara resmi kepada Kemenhub sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Hengki memastikan ada atau tidaknya rekomendasi tersebut pada dasarnya Kemenhub juga melakukan pengawasan."Tugas regulator memastikan peraturan-peraturan yang ada  termasuk faktor keselamatan dipatuhi oleh operator," tutur Hengki. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement