Kamis 29 Nov 2018 17:59 WIB

Cara Pariaman Atasi Perilaku LGBT

Ada dua pasal yang secara spesifik mengatur tentang perilaku LGBT.

Ilustrasi  LGBT
Foto:
Tolak LGBT/Ilustrasi

Aksi antipenyakit masyarakat

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit mendesak seluruh pimpinan daerah di 19 kabupaten/kota untuk mencanangkan aksi antipenyakit masyarakat, khususnya terkait perilaku LGBT. Desakan Wagub Sumbar soal aksi ini dilatari makin banyak temuan perilaku LGBT di tanah Minang belakangan ini.

Beberapa waktu lalu, aparat Satpol PP Kota Padang membongkar grup media sosial yang beranggotakan perempuan penyuka sesama jenis atau lesbian. Keberadaan grup medsos lesbian ini diketahui setelah Satpol PP Padang membentuk tim khusus untuk mengusut keberadaan kelompok masyarakat berperilaku LGBT.

Pekan lalu, Satpol PP juga menemukan unggahan foto tak senonoh oleh salah satu akun di Facebook yang berisikan adegan berpelukan dan berciuman sesama perempuan. Kepala Satpol PP Padang Yadrison saat itu mengungkapkan, grup media sosial kelompok perempuan lesbian ini rata-rata beranggotakan 30 orang.

"Komunitasnya ada dengan kelompok yang berbeda-beda. Yang kita amankan ini merupakan satu kelompok dan mereka mengakui itu dari hasil pemeriksaan kami," kata Yadrison.

Satpol PP Kota Padangpun mengamankan 10 perempuan penyuka sesama jenis atau lesbian. Kesepuluh perempuan lesbi tersebut diamankan untuk kemudian diberikan pembinaan lebih lanjut.

Yadrison mengatakan, langkah ini dilakukan seiring kebijakan Pemkot Padang yang sedang gencar melawan penyebaran perilaku LGBT. "Kami sudah setiap hari mendapat laporan dari masyarakat terkait isu LGBT ini," ujar Yadrison.

Pemprov Sumbar sendiri sejak tahun lalu mewacanakan penerbitan satu perda yang khusus mengatur tentang upaya penanganan LGBT. Namun, hingga kini rencana tersebut belum terwujud.

Sebagai alternatif, pemda bisa menyusun perda yang mengatur penanganan LGBT dengan landasan hukum berupa perda nagari yang sudah terbit sebelumnya oleh Pemprov Sumbar. Nantinya pelaku LGBT bisa dikenakan hukum adat sesuai nagari yang mengaturnya. "Wali nagari bisa ambil sanksi dan bisa jadi hakim atas perkara di tengah masyarakat," kata Nasrul Abid. ¦ ed: mas alamil huda

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement