Kamis 29 Nov 2018 17:59 WIB

Cara Pariaman Atasi Perilaku LGBT

Ada dua pasal yang secara spesifik mengatur tentang perilaku LGBT.

Ilustrasi  LGBT
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID,

Oleh  Sapto Andika Candra

PARIAMAN -- DPRD Kota Pariaman dan Pemerintah Kota Pariaman, Sumatra Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keamanan dan Ketertiban Umum. Beleid tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bila dianggap mengganggu ketertiban umum.

Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin menjelaskan, pengajuan raperda yang juga mengatur spesifik tentang pelaku LGBT ini dilatari keinginan pemerintah untuk menindak pelaku LGBT, termasuk waria, yang dianggap meresahkan masyarakat. Menurut dia, Perda Keamanan dan Ketertiban Umum ini sekaligus menjadi upaya mitigasi penyebaran perilaku LGBT di Kota Pariaman.

"Kita perlu berupaya mengawasi keluarga sendiri agar tidak terseret perilaku tersebut," ujar Mardison, Rabu (28/11).

Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri mengatakan, berlakunya Perda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum ini membuat pelaku asusila dan seksual sesama jenis serta waria bisa dikenakan sanksi bila ditemukan mengganggu ketertiban umum. Dalam beleid tersebut, ada dua pasal yang secara spesifik mengatur tentang perilaku LGBT.

Pada Pasal 24 Perda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, Pasal ingin mengatur tentang aktivitas setiap orang yang berperilaku sebagai waria dan diketahui mengganggu ketenteraman masyarakat bisa dikenakan sanksi.

Sementara di Pasal 25 di singgung tentang larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki yang melakukan perbuatan asusila sesama jenis. Denda yang bisa dikenakan atas pelanggaran pasal-pasal tersebut sebesar Rp 1 juta. "Perda tersebut menindak agar pelaku LGBT bisa dikenakan sanksi sehingga bisa jera," kata Fitri.

Bersambung ke halaman berikutnya..

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement