Kamis 29 Nov 2018 18:10 WIB

Hotman Sarankan Keluarga Korban Tunda Kesepakatan Santunan

Tak menutup kemungkinan Lion Air bakal terseret.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Pengacara Hotman Paris Hutapea
Pengacara Hotman Paris Hutapea

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Hotman Paris Hutapea mengimbau keluarga korban Lion Air PK-LQP JT-610 yang jatuh di perairan Karawang untuk menunda menyepakati menerima uang santunan dengan besaran sekitar Rp 1,3 miliar. Ia meyakinkan agar keluarga berupaya mengajukan gugatan terlebih dahulu.

Hotman menyampaikan, penundaan kesepakatan sebaiknya dilakukan karena terdapat poin bila menerima uang santunan, maka keluarga tidak dapat mengajukan gugatan, baik dari dalam maupun luar negeri. Maka itu, ia mengajak pihak keluarga untuk mengajukan gugatan terlebih dahulu.

Hotman mengimbau Menhub (Menteri Perhubungan) agar mengingatkan kepada Lion bahwa kompensasi yang ada di aturan menhub itu berlaku untuk kecelakaan apapun. "Kalau pesawat jatuh karena halilintar pun tetap bayar. Tapi kalau ternyata diduga ada kelalaian, keluarga bebas untuk menggugat di luar itu. Bagaimana?" kata Hotman di Jakarta Utara, Kamis (29/11).

Hotman yang menyatakan siap membantu para keluarga korban. Ia telah mendatangkan pengacara dari Chicago, Amerika Serikat, yakni dari Firma Hukum Ribbeck Law Chartered. Mereka akan menggugat Boeing terlebih dahulu.

Gugatan untuk Boeing diajukan terlebih dahulu mengingat Boeing adalah produsen pesawat berseri Boeing 737 Max 8 itu. Namun, tak menutup kemungkinan, kata Hotman, pihak Lion juga bakal terseret. Hal itu, kata dia, dilihat dari investigasi akhir Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Kalau dalam investigasi akhir disebut Lion melakukan kelalaian, Lion akan diikutkan," ujar dia.

Kuasa hukum dari AS yang didatangkan Hotman, Manuel von Ribbeck menuturkan, sebaiknya keluarga menunda menerima kompensasi dari Lion. Karena, besarN ganti rugi bila menggugat Boeing di AS sebagai produsen pesawat jauh lebih besar dari dana kompensasi yang ditawarkan Lion Air. Sementara bila menerima kompensasi dari Lion, pihak keluarga sudah tak bisa mengajukan gugatan sama sekali.

"Kalau sudah dapat dari AS, setiap waktu bisa dapat lagi dari Lion yang tertunda. Jadi ketika Lion menawarkan uang, tunda dulu sampai jelas permasalahannya di pengadilan Chicago," ujar Ribbeck yang mengaku telah menangani puluhan kasus kecelakaan penerbangan itu.

Sementara, kata Ribbeck, kewajiban Lion setiap waktu tetap ada. Lagipula, lanjut dia, selama ini Boeing pun masih belum menyangkal kewajibannya dan adanya dugaan cacat produksi. "Ini jadi mudah-mudahan waktunya (proses) lebih cepat. Bisa satu tahun," ujar dia.

Hotman menyebut, setidaknya ada enam keluarga yang sudah ia rangkul untuk mengajukan gugatan bersama. Namun, ke depan, ia akan mengajak lebih banyak keluarga korban.

Salah satu keluarga korban Lion Air jatuh, Ramli Abdullah membenarkan adanya surat edaran dari Lion Air yang melarang gugatan setelah dana santunan dicairkan. Mertua anggota DPRD Bangka Belitung atas nama Dolar itu pun masih mempertimbangkan proses pencairan uang ganti rugi tersebut.

"Ya itu surat edaran sudah sampai di anak saya. Tapi saya sudah bicara ke anak saya jangan taken apapun dan jangan terima. Hanya berita saja dari isu-isu yang beredar di lapangan dari Lawyer Lion. Diminta supaya kalau sudah terima santunan, maka tidak boleh ada tuntutan di pihak mana pun, gak berhak menuntut lagi," ujar Ramli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement