Kamis 29 Nov 2018 07:55 WIB

Raperda Tata Ruang Pantai Reklamasi Disusun

DPRD klaim reklamasi belum masuk dalam rencana zonasi dan tata ruang

Rep: Sri Handayani/Farah Noersativa/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D Reklamasi, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D Reklamasi, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan satu rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk mengatur pengelolaan wilayah Pantai Utara Jakarta Utara. Raperda itu memiliki nama sementara yaitu Raperda Rencana Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.

“Yang sedang dibuat adalah satu raperda, yang menyatukan atau mengintegrasikan RZWP3K (Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) menjadi satu raperda yaitu, Rencana Tata Ruang Darat, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” kata Marco kepada Republika, Rabu (28/11).

Menurutnya, saat ini raperda itu telah masuk ke dalam tahap Program Legislasi Daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Teksnya sendiri, kata dia, tengah dilakukan penyusunan walaupun kata dia, belum dimulai pembahasannya.

Sebab, hal itu akan dibahas bersamaan dengan kajian pengawasan dampak lingkungan dari wilayah reklamasi. “Itu sedang disusun sehingga nanti dikumpulkan semuanya terus jadi raperda. Januari pembahasan,” kata Marco.

Sementara, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sebagai pengelola wilayah reklamasi, Marco menyebut, akan membangun bangunan sesuai dengan kajian dampak lingkungan yang akan selesai pada Desember 2018 mendatang.

Akan tetapi, dia memastikan, apa yang akan dibangun oleh Jakpro akan sesuai dengan apa yang ada dalam Perda nanti. Sebab, Jakpro, kata dia, akan bekerja berdasarkan perda tersebut.

“Pemanfaatan permanen pulau secara spesifik harus menunggu revisi Panduan Rancang Kota yang akan disesuaikan dengan kajian Pengawasan Dampak Kegiatan Reklamasi yang akan selesai akhir Desember ini,” kata Marco.

Jakpro, kata dia, akan melaksanakan misi sosial ruang publik dengan cara yang berkelanjutan dan berbasis ekonomi. Oleh sebab itu, Jakpro akan bekerja sama dengan pihak ketiga atau kontraktor lain.

Namun, dia menegaskan, dengan penunjukkan pengelolaan lahan kepada Jakpro, membuat Jakpro menjadi perwakilan Pemprov DKI Jakarta sebagai pengembang utama. Sehingga, Jakpro dan Pemprov yang akan melakukan tata ruang lahan reklamasi.

“Karena bagaimanapun Jakpro itu swasta ya, hanya sekarang Pemerintah punya tangan pelaksanaan Jakpro. Jadi bukan hanya mengendalikan pelaksanaan,” kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan belum mau menyebut kapan pembangunan infrastruktur dasar oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di kawasan pantai-pantai reklamasi yang telah jadi. Menurutnya, pembangunan di kawasan tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.

“Nanti. Yang pantai Bersama itu menunggu hasil AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Kalau yang di pantai Kita dan Maju itu kita akan membangun infrastruktur dasar sesegera mungkin,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/11).

Dia tak merinci kapan waktu yang telah ditentukan untuk Jakpro dapat membangun infrastruktur dasar itu. Dia pun belum mengetahui kapan akan diumumkan.

Selain itu, pihaknya juga membenarkan bahwa terdapat beberapa item atau poin dalam Peraturan Gubernur (Pergub) penunjukkan tugas kepada Jakpro yang diubah. Pergub itu yakni Pergub Nomor 120 Tahun 2018.

“Itu ada beberapa item saja yang (diubah). Nanti kalau sudah selesai semua saya sampaikan,” kata Anies.

Anggota Komisi D dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pantas Nainggolan mengatakan, hingga saat ini kawasan ketiga pulau hasil reklamasi yang akan dikelola Pemprov DKI Jakarta belum masuk dalam rencana zonasi dan tata ruang DKI Jakarta.

"Tata ruang DKI sendiri masih sampai di daratan Jakarta. Jadi di tata ruang DKI itu (ketiga pulau) masih laut sebenarnya. Bagi saya, aneh bila gubernur mengatasnamakan dari RTRW. Karena itu belum ada, wilayah itu belum ada," kata Pantas.

Kawasan ini harus dimasukkan dalam zona tata ruang DKI melalui dua perda, yaitu Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Secara yuridis, kedua raperda ini masih dalam pembahasan DPRD.

"Dua raperda itu secara yuridis de jure dia masih ada di dalam DPRD. Kenapa? Karena ada mekanisme yang mengatur bahwa penarikan raperda yang sedang dibahas itu harus ditarik melalui rapat paripurna," kata dia.

Sementara itu, warga di kampong nelayan Muara Angke bersyukur adanya pengelolaan pantai reklamasi ditangani Pemprov DKI Jakarta. Salah satu warga, Suwardi mengatakan, dengan begitu pemerintah bisa bersikap adil dalam pemanfaatan pulau reklamasi, khususnya dalam usaha peningkatan kesejahteraan warga pesisir Jakarta.

“Kalau swasta yang kelola, kami khawatir akan digusur karena ini (kampung) kan kawasan padat dan kumuh. Mereka maunya lihat pemandangan yang bagus saja,” ujar Suwardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement