REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham meminta para kader Partai Golkar yang menerima uang PLTU Riau-1 untuk mengembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Idrus, hal tersebut bukan perkara yang sulit.
"Beberapa kesempatan bahwa kader-kader Golkar harus bertanggung jawab bila misal pribadinya itu terkait, maka cukuplah, jangan dilibat-libatkan Golkar. Misal ada kader Golkar mengambil uang, ya coba dikembalikan, kan gitu saja gampang," kata Idrus usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (28/11).
Saat ditanyakan ihwal suap yang juga ia terima, mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar itu dengan tegas membantahnya. Menurutnya, semua akan terungkap dalam persidangan.
"Ada yang nanya pak Idrus kembalikan (uang suap), lho saya tidak ada yang kembalikan. karena saya tidak ada saya ambil. Saya kira tunggulah di persidangan. Lebih baik tunggu di persidangan," tegas Idrus.
Dalam kesempatan tersebut Idrus juga mengungkapkan baru saja menandatangani perpanjangan masa tahanan. Dia berharap proses hukum yang menderanya lekas disidangkan.
"Ya ini perpanjangan ya, yang kedua, terakhir, satu bulan terakhir ini dan tentu kami berharap semua nanti berjalan dengan baik dan kita hargai proses-proses yang dilakukan KPK," tutur Idrus.
Sebelumnya dalam persidangan, terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1, Johannes B Kotjo mengungkapkan kesepakatan skema proyek tersebut. Dia mengatakan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menolak menggunakan sistem tender dalam pengadaan listrik di Riau. Sofyan, kata Kotjo ingin agar proyek dikerjakan sesuai Peraturan Presiden nomor 41 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan.
Kotjo sempat merasa keberatan dengan keinginan Sofyan itu. Saat menyatakan keberatan, Kotjo mengaku diancam Sofyan tidak dilibatkan dalam proyek PLTU Riau-1. "Waktu Saya ke Beijing (temui Chec Huadian) PLN ancam kalau enggak mau, ya sudah kita cari yang lain saja," kata Kotjo dalam sidang beberapa waktu lalu.
Jaksa KPK juga sudah menuntut empat tahun penjara terhadap Kotjo. Selain tuntutan empat tahun penjara, terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 itu juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK, meyakini Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Yakni, bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang sudah menjadi terdakwa, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI EniMaulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).
Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
Daftar menteri terjerat korupsi.