Rabu 28 Nov 2018 17:28 WIB

Anggota Komisi III: OTT Hakim Bukti Pembinaan MA Gagal

Pengawasan dan pembinaan MA terhadap hakim dan unsur pengadilan belum efektif.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Anggota DPR Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi (kanan).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota DPR Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi menilai tertangkapnya hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena korupsi menunjukkan kegagalan Mahkamah Agung (MA). Ia menilai adanya hakim dan panitera pengadilan tertangkap tangan menjadi bukti masih buruknya pengawasan terhadap pengadilan.

Politikus Partai Nasdem tersebut mengatakan pengawasan dan pembinaan MA terhadap jajaran hakim dan unsur pengadilan ternyata belum efektif. Ia pun mengingatkan Mahkamah Agung untuk segera membenahi pengawasan terhadap jajaran pengadilan.

"Saya menganggap ini sebagai peringatan ke MA sudah masuk tingkat emergency bahwa pengadilan kita itu harus dibenahi. Kalau tidak, maka akan menghadapi terus menerus seperti ini," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi wartawan, Rabu (28/11).

Hal itu pun menjadi ironi lantaran lembaga pengadilan seharusnya menjadi rujukan masyarakat untuk mencari keadilan. "Kenyataannya ditangkap hari ini di OTT berarti pengawasan dan pembinaanya buruk ya. Kalau tidak, kan nggak mungkin dia ditangkap," kata Taufiqulhadi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta yang berlangsung pada Selasa (27/11) malam hingga Rabu (28/11) dini hari. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari keenam orang yang diamankan terdapat hakim, pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan advokat.

"Dari enam orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN (Jakarta Selatan) dan advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu. Menurut Febri, diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement