Rabu 28 Nov 2018 16:14 WIB

MA akan Selidiki Kasus OTT Hakim PN Jaksel

MA akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pengadilan yang terjerat OTT KPK.

 Hakim Agung Suhadi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Hakim Agung Suhadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan akan menyelidiki kasus aparat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (27/11) malam dan Rabu (28/11) dini hari. "Kami akan lihat bagaimana kenyataan di lapangan," kata Suhadi di Jakarta, Rabu.

Suhadi mengatakan MA akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pengadilan yang terjerat OTT KPK. Bila oknum pengadilan tersebut kemudian dinyatakan sebagai tersangka, Suhadi mengatakan MA akan memberlakukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.

Baca Juga

"Bila sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan akan kami berhentikan secara permanen," ucap Suhadi.

Pada Selasa (27/11) sekitar pukul 22.00 WIB, tim KPK membawa empat orang yang terjaring dalam OTT ke gedung KPK yang diduga terkait dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian pada Rabu (28/11) dini hari KPK kembali mengamankan dua orang terkait perkara yang sama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari keenam orang yang diamankan terdapat hakim, pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan advokat. Enam orang yang diamankan oleh KPK tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di KPK.

Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura sebagai barang bukti dalam perkara ini. "KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan," ujar Febri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement