Selasa 27 Nov 2018 10:58 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Kemah, Kemenpora Angkat Bicara

Kemenpora menyatakan tak ada dugaan penyimpangan sejak awal anggaran.

Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Asrorun Niam  melakukan sesi wawancara bersama Rerpublika, Kamis di Kantor Kementrian Pemuda dan Olahraga, Jakarta kamis (16/8).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Asrorun Niam melakukan sesi wawancara bersama Rerpublika, Kamis di Kantor Kementrian Pemuda dan Olahraga, Jakarta kamis (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) kembali memberikan penjelasan terkait kisruh dana Kemah dan Apel Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia 2017 yang menyeret nama Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. 

Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, sama sekali tidak ada maksud untuk menjebak Pemuda Muhammadiyah atau ada motif lain dari pelaksanaan kemah itu, kecuali motif membangun harmoni bangsa dan mengembangkan tanggung jawab kepemudaan. 

“Apel merupakan ikhtiar bersama dari Kemenpora untuk memperkokoh sendi persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengajak, mendorong, dan memfasilitasi elemen strategis kepemudaan, dalam hal ini Barisan Ansor serbaguna (BANSER) GP Ansor dan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) untuk merawat NKRI dan menjaga bumi pertiwi,” kata Niam yang juga pernah mempertemukan KH Hasyim Mizadi dan Prof Din Syamsudin dalam acara bersama ini kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (27/11). 

Asrorun menjelaskan, soal teknis penggunaan anggaran, karena itu merupakan uang negara tentu ada aturan dan mekanisme tersendiri sesuai aturan anggaran dan hukum yg ada. 

Menurut dia, jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran yg menjadi masalah hukum maka itu menjadi kewenangan aparat hukum.  "Kemenpora  tidak dalam kapasitas mencampuri urusan hukum", tegasnya. 

“Kemenpora sesuai aturan meminta penerima anggaran program melaksanakan sesuai ketentuan dan membuat laporan pelaksanaan,” kata dia.  

Asrorun mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan tersebut anggarannya berasal dari APBN dengan pola dukungan fasilitas bagi kegiatan organisasi kepemudaan Kemenpora tahun anggaran 2017, dengan penyaluran langsung ke GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah sebagai pelaksana kegiatan. 

Dia menyebutkan alokasi anggaran itu sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah sebagaimana mandat Pasal 45 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. 

Pasal tersebut, ungkap dia, menyatakan Pemerintah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan guna mendukung tanggung jawab pemuda dalam pembangunan nasional untuk menjaga Pancasila sebagai ideologi negara, menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, sebagaimana diamanahkan Pasal 19. 

“Dukungan anggaran dari Kemenpora merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam rangka memantapkan wawasan kebangsaan pemuda dan soliditas pemuda penjaga bumi Indonesia,” tutur dia.  

Dia menegaskan, selama proses persiapan hingga pelaksanaan, tidak ada indikasi soal penyimpangan, karena alokasi tersebut didasarkan pada kebutuhan riil yang dikalkulasi oleh panitia bersama. Dalam rapat-rapat panitia, kedua unsur dari Banser dan Kokam saling dukung dan bahu membahu. 

“Ini menurut saya sangat baik dalam membangun harmoni dan jembatan kebersamaan dua kekuatan terbesar Islam moderat yang menjadi jangkar persatuan Indonesia", kata mantan Ketua PMII yang pernah terlibat memprakarsai pertemuan fenomenal Gus Dur dan Amin Rais pada 1996 untuk mencairkan hubungan NU-Muhammadiyah ini. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement