Selasa 27 Nov 2018 03:30 WIB

Pengamat: Status Hukum dan Aset Pulau Reklamasi Harus Jelas

Pengamat mengatakan jangan sampai ada tuntutan di waktu mendatang.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan pengelolaan tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta ke PT Jakpro. Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan, sebelum PT Jakpro memulai pembangunan, sebaiknya harus ada kejelasan status hukum dan aset tiga pulau tersebut.

"Harus jelas dulu status hukumnya. HPL punya DKI Jakarta dan HGB punya pengembang. Apakah HGB akan dialihkan ke Jakpro? yang jelas dululah statusnya bagaimana," ucapnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (26/11).

Dengan status yang jelas, masyarakat yang beli juga jelas hukum perdatanya. Dan juga tidak terjadi tuntutan dan hal lain dijalur hukum. DKI Jakarta harus mempertegas aturan hukum ini. Tidak adanya Perda yang mengatur isinya pulau-pulau kecil di Jakarta. "Darimana dasar IMB nya, tidak bisa dibangun lah," ucapnya.

Selain itu, harus diperhatikan juga dampak kesejahteraan masyarakat nelayan, termasuk jika dibangun untuk kepentingan publik maka bagaimana biaya perawatannya. "Otomatis dari APBD ke Jakpro. Kalau bukan aset DKI tidak boleh. Ini harus pertegas konsepnya buat publik atau pribadi," ujarnya.

Terkait aset juga belum diurus untuk pembangunan ini, Yayat berharap Pemprov DKI taat aturan, ada kejelasan dan pertanggung jawaban ke pengembang sebelumnya, masyarakat dan membuat sisi utara lebih baik.

Baca juga: Jakpro Kelola Pulau Reklamasi, Anies tak Takut Digugat

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan secara resmi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 tahun 2018 menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola lahan pulau-pulau reklamasi di Pantai Utara DKI Jakarta. Dia mengaku tak takut digugat oleh pengembang yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas Pulau D reklamasi.

"Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh, enggak apa-apa," kata Anies di Kantor Transjakarta, di Jakarta Timur, Jumat (23/11).

Diketahui, Pulau D merupakan salah satu pulau reklamasi yang memiliki HGB miliki PT Kapuk Naga Indah. Anies saat ini menunjuk Jakpro untuk mengelola lahan baru, termasuk di lahan Pulau D. Anies mengatakan, Jakpro memiliki relevansi yang tinggi untuk melakukan pengelolaan lahan baru pulau reklamasi. Oleh sebab itu, Jakpro dipercaya untuk membuat rencana pengelolaan pulau reklamasi.

Anies menjelaskan mengenai perbedaan pekerjaan yang dikerjakan oleh tim TGUPP dan juga Jakpro. Menurutnya, tim TGUPP menyiapkan konsep mengenai pengelolaan.  Sementara, Jakpro, lanjut Anies, akan mengelola dan menjalankan konsep itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement